"Dari data dan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan maka tersangka dikenakan Pasal 12a dan 12b tentang penyuapan," kata Nurul Ghufron.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Dikatakan, tersangka pelaku tindak pidana korupsi Mensos Juliari Batubara dikenakan pasal penyuapan.
Baca Juga: Warga Terdampak Tol di Sleman Minta Ganti Untung Rp 8 Juta per Meter
Menurut Nurul Ghufron, modus tindak pidananya adalah suap menyuap dalam pengadaan barang dan jasa bantuan sosial. Bila dalam pengembangan ada tindak pidana yang memenuhi unsur Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31/1999, maka sangat terbuka untuk menerapkan pasal tersebut. Namun dar bukti dan data dari hasil penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan pasal yang dikenakan adalah pasal penyuapan.***