Tak sampai di situ, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, terkumpul fee sejumlah Rp 8,8 miliar.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini 8 Jadwal Libur dan Cuti Bersama Terbaru Desember 2020
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan? Coba 4 Cara Ini Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair
Mensos Juliari pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***