Pada tahap pertama pemerintah telah memberikan bantuan ini kepada 10.107 pelaku budaya. Dana tersebut diberikan sebagai hibah pada setiap pelaku seni.
Sama halnya dengan program bantuan Pemerintah yang lain, sebagai jembatan untuk proses pencairan bantuan sosial BLT bagi pekerja seni, calon penerima wajib memiliki kriteria tertentu.
Seperti dilansir KabarJogloSemar dari laman resmi Kemdikbud, BLT bantuan sosial untuk pekerja seni terdampak pandemi COVID-19 dibagi menjadi dua prioritas.
Prioritas pertama meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Baca Juga: Hanya Modal KTP, Ini Cara Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari HP
1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah
2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung;
3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Terdapat juga prioritas kedua yang dikelompokkan berdasarkan kriteria sebagai berikut.
Baca Juga: Simak 4 Daftar Bantuan yang Diperpanjang Sampai Tahun 2021, Ada Bansos BST hingga BLT UMKM