KABAR JOGLOSEMAR - Hari libur Dan cuti bersama menjadi hal yang Dinanti nantikan oleh masyarakat di bulan Desember 2020.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar jadwal libur dan cuti bersama pada Desember 2020 dikurangi.
Baca Juga: BSU Kemendikbud Sudah Cair, Ini Cara Mencairkan BLT Guru Honorer dan Dosen Non PNS
Awalnya, pemerintah telah menetapkan 11 hari libur dan cuti bersama di bulan Desember 2020. Jadwal ini pun disambut baik oleh masyarakat.
Namun, beberapa waktu lalu pemerintah kembali mengumumkan bahwa mereka memotong hari libur dan cuti bersama di bulan Desember 2020.
Awalnya, terdapat 11 hari libur dan cuti bersama pada Desember 2020. Namun pada revisi terbaru, hanya terdapat delapan hari libur dan cuti bersama Desember 2020.
Pemerintah memutuskan untuk kembali mengurangi jadwal hari libur dan cuti bersama pada Desember 2020 berkaitan dengan kondisi Pandemi Corona yang melanda Indonesia.
Pengumuman dipotongnya jadwal hari libur dan cuti bersama pada Desember 2020 yang terbaru ini diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendi.
Baca Juga: Ini Sebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair, Salah Satunya ke Rekening Ini
Masyarakat pun harus berbesar hati karena jadwal libur dan cuti bersama pada Desember 2020 kembali dikurangi.