Bansos BST 300 Ribu Diperpanjang Sampai Juni 2021, Ini Syaratnya

- 2 Desember 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi Bantuan uang gratis
Ilustrasi Bantuan uang gratis /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Selain BLT BPJS Ketenagakerjaa  bagi para pekerja penerima subsidi upah dan Bantuan BLT BPUM UMKM bagi para pelaku UMKM, pemerintah melalui Kemensos juga memberikan Bansos BST Rp 300 ribu bagi keluarga penerima PKH.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar atau belum mendapat Bansos BST 300 ribu, masih ada kesempatan untuk mendaftarkan diri karena program Bansos BST 300 ribu ini masih akan dilanjutkan hingga Juni 2021.

Baca Juga: 1,4 Juta Pekerja Belum Terima BLT BPJS Kenagakerjaan, Akan Dicairkan di Tahap 6? Cek di Sini

Bantuan ini ditujukan untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Nominal yang diterima memang lebih kecil dari sebelumnya karena harapannya jumlah keluarga yang menerima bantuan akan semakin banyak dan menyeluruh.

BST adalah bantuan pemerintah yang disalurkan lewat Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300 ribu per KK ini menjangkau ke 33 provinsi.

Baca Juga: 4 Cara Untuk Lapor Jika Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tajap 1 Sampai 5

Awalnya bantuan diberikan senilai Rp 600 ribu. Namun jumlahnya kini menjadi Rp 300 ribu.

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Berita DIY dalam artikel Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu per KK, Cek di dtks.kemensos.go.id Bulan Ini Cair, BST gelombang I dan II hanya menjangkau 33 provinsi karena DKI Jakarta mendapatkan bantuan sosial sembako.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Segera Cair, Cek Syaratnya Sekarang

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat

Baca Juga: Ada 1,4 Juta Pekerja Belum Terima BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama Penerima di Sini

Berikut rinciannya:

• BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

• Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

• Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: Tahap 6 Cair ke Pekerja? Ini 4 Cara Lapor Jika Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Sementara masyarakat atau keluarga yang ingin cek dapat bantuan ini atau tidak bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Segera Cair, Cek Syaratnya Sekarang

Sedangkan cara untuk mencairkan bantuan tersebut adalah sebagai berikut:

• Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain

• Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat

• Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.

• Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer).

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x