Kemenag Terbitkan Aturan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Natal di Tengah Pandemi Corona

- 1 Desember 2020, 17:00 WIB
Ornamen natal.
Ornamen natal. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," katanya menambahkan," ungkap Fahrul Razi.

Baca Juga: Soal Ekspor Benih Lobster, Effendi Gazali Sebut Edhy Prabowo 'Kecolongan'

Lebih lanjut, Menag Fachrul Razi menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Menag Fachrul Razi juga menyampaikan bahwa panduan ibadah tersebut untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani.

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19," tambahnya.

Baca Juga: Khasiat Madu untuk Ketahanan Tubuh dan Memperlancar Peredaran Darah

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah