KABAR JOGLOSEMAR - BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dicairkan pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Beberapa waktu lalu, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hal penting yang harus diperhatikan oleh para pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Sudah Cair ke 11 Juta Pekerja, Cek Milik Anda
Adalah soal adanya rekening yang belum bisa dapat bantuan. Ia menyampakian bahwa pada pencairan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan tahap 3, ada 151 ribu rekening yang tak bisa diproses.
Ratusan ribu rekening ini masuk dalam kategori rekening bermasalah. Alhasil, Kemnaker tak bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip pada dari KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker
Padahal persoalan rekening sudah diatur dalam syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
Baca Juga: Dari V BTS hingga Lay EXO, Ini Deretan Idol Kpop yang Menderita Penyakit Berbahaya
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,