Ia pun mendapatkan penjelasan jika kesalahan memang dilakukan oleh petugas catat meteran daei PLN.
Selisih penggunaan yang sebelumnya tidak tercatat di kantor PLN akhirnya ditagihkan ke pelanggan untuk penggunaan daya 1.300 VA.
Mila pun keberatan dengan harus membayar Rp 44 juta. Alhasil, petugas meminta dirinya membayar DP Rp. 27 juta dengan angsuran Rp. 1,5 juta selama 1 tahun.
Karena tidak mampu, petugas memberikan opsi terakhir dengan nilai tagihan Rp 8 juta.
Baca Juga: Akhirnya Bebas, Dwi Sasono Kangen Anak
Mila pun terpaksa menandatangani surat kesanggupan pembayaran karena menganggap lebih murah dari pada membayar Rp 44 juta.***