Wow! Janda di Gunungkidul Dapat Tagihan Listrik dari PLN Rp 44 Juta

- 27 November 2020, 18:27 WIB
Seorang petugas PLN tengah memeriksa meteran di rumah warga.
Seorang petugas PLN tengah memeriksa meteran di rumah warga. /PLN

Tak hanya itu, petugas PLN tersebut juga menyerahkan berita acara yang berisi perintah pembayaran tunggakan pemakaian listrik sebesar Rp 43 juta dan biaya administrasi sehingga total mencapai Rp 44 juta.

Baca Juga: 5 Langkah Mengobati Kulit yang Terbakar Kena Wajan Panas

Ia pun terkejut mendapatkan surat tersebut dari PLN. Ia pun diminta datang ke kantor PLN untuk mendapatkan penjelasan soal lonjakan tagihan listrik.

Mila menjelaskan bahwa dirinya memang membayar tagihan listrik atas nama Hartono, tetangganya. Hartono merupakan tetangganya yang sudah pindah dan memiliki daya listrik 1.300 VA untuk rumahnya.

Sebelum 5 petugas mendatangi rumahnya, ia mengatakan ada 2 orang petugas yang datang ke rumahnya. Namun, karena kala itu ia tak di rumah, petugas menemui anak Mila.

"Anak saya itu yang menandatangani berkas pemeriksaan KWh meter tersebut," ungkapnya.

Mila pun akhirnya mendatangi PLN unit Layanan Pelanggan (ULP) Wonosari. Rupanya ada kesalahan hitung dari petugas PLN yang menyebabkan tagihannya melonjak.

Kesalahan yang dilakukan petugas cek meter PLN tersebut membuat dirinya memiliki tunggakan pemakaian listrik sebesar 28.434 KWh.

Baca Juga: Materai Rp 3000 dan Rp 6000 Tidak Berlaku di Tahun 2021

Dari tunggakan 28.434 KWH tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp 43juta. Dengan jumlah biaya admin sebesar Rp 1juta sehingga total mencapai Rp 44juta.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah