Wow! Janda di Gunungkidul Dapat Tagihan Listrik dari PLN Rp 44 Juta

- 27 November 2020, 18:27 WIB
Seorang petugas PLN tengah memeriksa meteran di rumah warga.
Seorang petugas PLN tengah memeriksa meteran di rumah warga. /PLN

KABAR JOGLOSEMAR - Kasus melonjaknya tagihan listrik PLN pada masyarakat Indonesia kembali terjadi. Kali ini dialami oleh seorang janda di Gunungkidul. 

Mila Suharningsih, warga Playen, Gunungkidul, kaget mendapat tagihan listrik dari PLN sebesar Rp 44 juta.

Baca Juga: Banyak Diburu Orang, Ternyata 7 Tanaman Hias Ini Termasuk Tanaman Berbahaya

Ia mengungkapkan, biasanya dirinya hanya membayar Rp 200 ribu-an sesuai dengan tagihan yang dikirim PLN setiap bulannya.

Ia pun terheran-heran mengapa bisa mendapat tagihan listrik Rp 44 juta. Ia merasa tak pernah melanggar bahkan tak pernah membayar terlambat.

Pada 18 November 2020 lalu, ia datang ke tempat pembayaran listrik dan air di Padukuhan Menggoran, Gunungkidul.

Tak ada yang aneh hari itu. Ia berniat untuk membayar tagihan listrik seperti bulan-bulan sebelumnya tanpa menaruh curiga.

"Saya sudah kaget terlebih dahulu karena tagihan bulan Oktober melonjak menjadi Rp 795 ribu, padahal setiap bulannya hanya Rp 200-an ribu," ceritanya, Jumat 27 November 2020.

Beberapa hari setelahnya, sebanyak 5 orang petugas PLN datang ke rumahnya. Petugas PLN ini memeriksa KWh Meter di rumahnya.

Tak hanya itu, petugas PLN tersebut juga menyerahkan berita acara yang berisi perintah pembayaran tunggakan pemakaian listrik sebesar Rp 43 juta dan biaya administrasi sehingga total mencapai Rp 44 juta.

Baca Juga: 5 Langkah Mengobati Kulit yang Terbakar Kena Wajan Panas

Ia pun terkejut mendapatkan surat tersebut dari PLN. Ia pun diminta datang ke kantor PLN untuk mendapatkan penjelasan soal lonjakan tagihan listrik.

Mila menjelaskan bahwa dirinya memang membayar tagihan listrik atas nama Hartono, tetangganya. Hartono merupakan tetangganya yang sudah pindah dan memiliki daya listrik 1.300 VA untuk rumahnya.

Sebelum 5 petugas mendatangi rumahnya, ia mengatakan ada 2 orang petugas yang datang ke rumahnya. Namun, karena kala itu ia tak di rumah, petugas menemui anak Mila.

"Anak saya itu yang menandatangani berkas pemeriksaan KWh meter tersebut," ungkapnya.

Mila pun akhirnya mendatangi PLN unit Layanan Pelanggan (ULP) Wonosari. Rupanya ada kesalahan hitung dari petugas PLN yang menyebabkan tagihannya melonjak.

Kesalahan yang dilakukan petugas cek meter PLN tersebut membuat dirinya memiliki tunggakan pemakaian listrik sebesar 28.434 KWh.

Baca Juga: Materai Rp 3000 dan Rp 6000 Tidak Berlaku di Tahun 2021

Dari tunggakan 28.434 KWH tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp 43juta. Dengan jumlah biaya admin sebesar Rp 1juta sehingga total mencapai Rp 44juta.

Ia pun mendapatkan penjelasan jika kesalahan memang dilakukan oleh petugas catat meteran daei PLN.

Selisih penggunaan yang sebelumnya tidak tercatat di kantor PLN akhirnya ditagihkan ke pelanggan untuk penggunaan daya 1.300 VA.

Mila pun keberatan dengan harus membayar Rp 44 juta. Alhasil, petugas meminta dirinya membayar DP Rp. 27 juta dengan angsuran Rp. 1,5 juta selama 1 tahun.

Karena tidak mampu, petugas memberikan opsi terakhir dengan nilai tagihan Rp 8 juta.

Baca Juga: Akhirnya Bebas, Dwi Sasono Kangen Anak

Mila pun terpaksa menandatangani surat kesanggupan pembayaran karena menganggap lebih murah dari pada membayar Rp 44 juta.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah