Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Beserta 6 Orang Lainnya, Ini Daftar Namanya

- 26 November 2020, 01:15 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. /Instagram.com/@edhy.prabowo./
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - KPK telah menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan kasus dugaan suap ekspor benur.
 
Beserta Edhy, ditetapkan juga 6 tersangka lainnya sehingga total ada 7 tersangka. Edhy Prabowo dan keempat tersangka lainnya langsung ditahan oleh KPK. 
 
Untuk 2 tersangka lainnya ada yang belum ditangkap dan diimbau untuk menyerahkan diri.
 
 
Inilah daftar nama 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster.

1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).

Baca Juga: Penyebab Pesepak Bola Legendaris Argentina Diego Maradona Meninggal Dunia

Dua tersangka yang belum ditangkap dan diharapkan untuk menyerahkan diri adalah Andreau Pribadi Misanta (APM), yang merupakan Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, serta Amiril Mukminin (AM).

"Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Mereka selanjutnya ditahan di ruang tahanan Gedung Merah Putih KPK hingga 14 Desember 2020.
 
 
Dari hasil penelusuran, ada dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dan transaksi di rekening BanK BNI dalam beberapa tahap dengan total Rp 9,8 miliar, di antaranya ada transfer sebesar Rp 3,4 miliar pada 5 November 2020 ke rekening EP.
 
Uang tersebut digunakan untuk keperluan EP, yang sebagian untuk belanja barang mewah senilai Rp 750 juta antara lain membeli jam tangan Rolex, tas dan sebagainya.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x