Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terkuak Alasan KPK Lakukan OTT

- 26 November 2020, 00:49 WIB
Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Menteri KKP, Edhy Prabowo. /Instagram.com/@edhyprabowo /Instagram.com/@edhyprabowo
 
KABAR JOGLOSEMAR - Akhirnya terkuak alasan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Edhy Prabowo, Menteri KKP pada Rabu (25/11/2020) dinihari WIB.
 
Dalam keterangan pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebutkan dugaan tindak pidana yang dilakukan terkait dengan perizinan tambak, usaha pengelolaan perikanan dan sejenisnya.
 
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang di beberapa tempat seperti di Bandara Soekarno-Hatta, Depok, Tangerang Selatan dan Bekasi, Jawa Barat.
 
 
 
Di antara 17 orang yang diamankan tersebut adalah EP (Edhy Prabowo).
 
Dari 17 orang yang diamankan tersebut, menurut Nawawi Pamolango, 7 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo.
 
Mereka selanjutnya ditahan di ruang tahanan Gedung Merah Putih KPK hingga 14 Desember 2020.
 
 
Dari hasil penelusuran, ada dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dan transaksi di rekening BanK BNI dalam beberapa tahap dengan total Rp 9,8 miliar, di antaranya ada transfer sebesar Rp 3,4 miliar pada 5 November 2020 ke rekening EP.
 
Uang tersebut digunakan untuk keperluan EP, yang sebagian untuk belanja barang mewah senilai Rp 750 juta antara lain membeli jam tangan Rolex, tas dan sebagainya.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x