KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Akhirnya Ketua KPK Angkat Bicara

- 25 November 2020, 10:24 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK, berikut daftar harta kekayaan Edhy Prabowo.
Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK, berikut daftar harta kekayaan Edhy Prabowo. /Murni/#kkpgoid #pantunKKP #meteriedhy #edhyprabowo

KABAR JOGLOSEMAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan kepada seorang menteri dan sejumlah pejabat di Kementerian Kelautan, Kemaritiman, dan Perikanan (KKP) pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.

Diketahui, Menteri KKP Edhy Prabowo beserta sejumlah orang adalah pejabat yang ditangkap.

Penangakapan ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta saat Edhy Prabowo baru kembali dari Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Tahap 5 Sudah Cair, Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!

Setelah kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, kini Ketua KPK, Firli Bahuri angkat bicara.

 

Seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Antara News, menurut keterangan dari Firli Bahuri, penangkapan Edhy Prabowo diduga terkait kasus korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Ketua KPK sebagaimana dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Selamat Hari Guru, Jangan Lupa Login info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Diketahui, Edhy Prabowo ditangkap saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang setelah perjalanannya dari Honolulu, Amerika Serikat.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Firli Bahuri.

"Tadi malam Menteri Kelautan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," ujar Firli.

Kemudian Firli mengungkap bagaimana kondisi terkini Edhy Prabowo yang telah diamankan di Gedung KPK.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Menteri KKP Edhy Prabowo Tersandung Ekspor Benih Lobster

"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan, nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu," ucap Firli. 

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah