8 Syarat Protokol Kesehatan Jika Ingin Sekolah Tatap Muka Dimulai

21 November 2020, 12:16 WIB
Menkes/Terawan Agus Putranto/Kabar Joglosemar/ Windy Anggraina /

 

KABAR JOGLOSEMAR- Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim untuk kembali membuka kegiatan belajar memgajar awal tahun 2021 mendapat dukungan penuh dari Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.

Terawan mengatakan, kementerian kesehatan sepenuhnya akan mendukung kebijakan ini. Kementrian kesehatan juga berkomitmen untuk meningkatkan peran puskesmas, melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan di samping terus meningkatkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan pencegahan serta pengendalian COVID-19.

Baca Juga: Sinopsis Film Flirting Scolars yang Dibantangi Stephen Chow, Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini

" Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman, serta sering mencuci tangan merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi agar kita dapat tetap sehat dan bisa melakukan kegiatan belajar mengajar dengan lancar," ungkapnya seperti dilansir dari chanel Youtube Kemdikbud RI, Jumat, 20 November 2020.

Meski sekolah akan kembali dibuka, setiap tenaga pendidik mulai dari guru, para siswa dan elemen pendukung di satu sekolah wajib mentaati 8 syarat protokel kesehatan di bawah ini jika ingin kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka diadakan.

Baca Juga: Sudah Cair, Ini Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 di kemnaker.go.id

8 syarat mutlak protokol kesehatan yang harus dipatuhi sekolah adalah sebagai berikut :

1. Kondisi kelas

Jaga jarak: minimal 1,5 meter

Jumlah maksimal peserta didik per kelas

PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)

SD, SMP, SMA sederajat: 18 (dari standar 36 peserta didik)

SLB: 5 (Dari standar 8 peserta didik)

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Tahap 4 Cair ke Rekening BCA, Mandiri, BRI, CIMB, Cek Rekening Sekarang

2. Jadwal pembelajaran

Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting): ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

3. Perilaku wajib

Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah

Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

Menerapkan etika batuk/bersin

Baca Juga: Tahap 4 BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Ini 9 Cara Cek Daftar Penerima

4. Kondisi medis warga satuan pendidikan

Sehat dan jika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol

Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah

5. Kantin

Masa transisi: tidak diperbolehkan

Masa kebiasaan baru: diperbolehkan dengan protokol kesehatan

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Masa transisi: tidak diperbolehkan

Masa kebiasaan baru: diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya basket dan voli.

Baca Juga: Boleh Sekolah Tatap Muka, Asal Pemda Wajib Pertimbangkan Hal Ini

7. Kegiatan selain pembelajaran

Masa transisi: tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-murid

Masa kebiasaan baru: diperbolehkan dengan protokol kesehatan

8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan protokol kesehatan

" Jika 8 syarat protokol kesehatan ini bisa semaksima mungkin dilaksanakan, kegiatan pembelajaran perlahan akan kembali normal seperti semula. Pendidikan tetap berjalan dengan tetap memperhatikan aturan keselamatan para siswa dan seluruh komponen didalam sekolah," tutur Terawan. *** Windy Anggraina

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler