Sudah Bisa Cek BSU Kemendikbud, Login pddikti.kemdikbud.go.id Sekarang!

20 November 2020, 21:51 WIB
BLT Subsidi Upah Kemendikbud untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak Kamis, 19 November 2020 siang, masyarakat mengeluh lantaran tidak bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id.

Padahal link ini diperlukan untuk memeriksa status penerima BLT Subsidi Upah Kemendikbud Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang, BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Cair Hari Ini

Namun, hari ini pddikti.kemdikbud.go.id sudah bisa diakses oleh para guru dan tenaga kependidikan untuk memeriksa status penerima BLT Subsidi Upah Kemendikbud Rp 1,8 juta.

Untuk melakukan login, masyarakat juga bisa langsung mengetik bsudikti.kemdikbud.go.id.

Seperti yang diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan BLT Subsidi Upah Rp 1,8 juta untuk para guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Hal ini pun membuat para guru dan tenaga kependidikan langsung menyerbu 2 link ini guna memeriksa statu penerima mereka.

Perlu diketahui, bahwa BLT Subsidi Upah Kemendikbud Rp 1,8 juta ini hanya diberikan satu kali saja.

Bantuan yang disebut dengan BSU Kemendikbud tidak hanya menyasar untuk guru honorer tapi juga dosen dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.

PTK yang dimaksud adalah guru, tenaga pengajar paud, tenaga pengajar kesetaraan, dosen, dan tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, laboratorium, dan perpustakaan yang non PNS.

Bantuan ini diberikan untuk 2 juta orang pendidik dan tenaga kependidikan. Tepatnya, kuota bantuan yang disediakan sebanyak 2.034.732 orang.

Baca Juga: Catat, Ini Batas Terakhir Pencairan BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta, Jangan Sampai Terlewat

PTK bisa cek daftar nama penerima BLT guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan di pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id. 

BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.

Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. NPWP

3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani 

Kemudian, dokumen tersebut dibawa ke bank penyalur dan ditunjukkan pada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK akan melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan BSU. Waktu yang diberikan untuk PTK mengaktifkan rekening adalah hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair, Cek Rekening Sekarang

Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS itu akan diberikan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi 10, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS. Sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali," katanya pada Raker Komisi X dengan Mendikbud melalui siaran streaming, Senin (16/11/2020).

Sasaran BSU Kemdikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik Kesetaraan

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Batas Terakhir Pencairan BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga administrasi

***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler