5 Syarat Wajib Diperhatikan untuk Jadi Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta

20 November 2020, 08:00 WIB
2 Juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Akan Menerima Bantuan, Berikut Daftar Penerima BSU /Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar bahagia untuk guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan menyalurkan BLT Subsidi Upah untuk Anda.

Masing-masing guru dan tenaga kependidikan akan menerima bantuan satu kali dari Kemendikbud sejumlah Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Sedih, Link bsudikti.kemdikbud.go.id untuk Cek BSU Kemdikbud Juga Tak Bisa Diakses

Untuk memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id.

BSU Kemendikbud atau BLT Guru yang akan diterima adalah sebesar Rp 1,8 juta untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.

Pendidik seperti guru dan dosen serta Tenaga Kependidikan (PTK) seperti perugas administrasi dan perpustakaan yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.

Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. NPWP

3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Kemudian, dokumen tersebut dibawa ke bank penyalur dan ditunjukkan pada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Baca Juga: 7 Waktu Mustajab Berdoa Agar Dikabulkan Allah, Salah Satunya Berdoa di Hari Jumat

PTK akan melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan BSU. Waktu yang diberikan untuk PTK mengaktifkan rekening adalah hingga 30 Juni 2021.

Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS itu akan diberikan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kali ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tengah pandemi Corona yang belum usai ini akan disalurkan melalui Kemdikbud sehingga disebut sebagai BSU Kemdikbud.

Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Sasaran BSU Kemdikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

Baca Juga: Lapor ke kemnaker.go.id Jika Belum Terima Pencairan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik Kesetaraan

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga administrasi

Yang ada di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

BSU Kemdikbud akan diberikan untuk PTK sebesar Rp 1,8 juta rupiah sebanyak satu kali. 

Pihaknya mengatakan bahwa total sasaran ada 2.034.732 orang yang meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Tidak Hanya untuk Guru, Ini 8 Sasaran BSU Kemendikbud, Cek Nama Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id

Adapun rincian BSU Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ialah sebagai berikut 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Informasi ini adalah berdasarkan sumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler