Trik Atasi Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id yang Down, Coba Cara Ini!

19 November 2020, 13:36 WIB
Link info.gtk.kemdikbud.go.id yang down dan tidak bisa dibuka. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini, masyarakat tengah mengeluhkan tak bisa mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id.

Ketika masyarakat mengakses link tersebut, hanya muncul 502 Bad Gateway. Hal ini membuat masyarakat tidak bisa memeriksa status penerima BLT Guru Rp 1,8 juta dari Kemendikbud RI.

Baca Juga: Cair ke Rekening BCA, BRI, Mandiri, CIMB, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3

Baca Juga: Cara Menanam Anggrek yang Baik dan Benar Agar Tumbuh dengan Subur

Padahal link info.gtk.kemdikbud.go.id juga menjadi salah satu tempat di mana para guru harus mengunduh dokumen yang menjadi salah satu persyaratan untuk mencairkan BLT guru honorer dari Kemdikbud.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan BLT Subsidi Upah untuk para guru dan tenaga pendidik sebesar Rp 1,8 juta.

Bantuan untuk guru honorer maupun tenaga pendidik itu diberikan hanya satu kali dengan nominal Rp 1,8 juta.

Informasi soal BLT guru honorer dan cek status penerimaan BLT Guru ini, para guru dan dilakukan melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Tak cuma itu saja, pada situ itu juga terdapat dokumen yang perlu diunduh untuk kelengkapan data yang perlu ditunjukkan untuk mencairkan bantuan diantaranya seperti Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Lalu bagaimana cara mengatasi jika mendapati tidak bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id karena down dengan tulisan 502 Bad Gateway? Beberapa cara ini mungkin bisa membantu Anda.

Langkah pertama, Anda bisa mencoba menggunakan browser lain untuk membuka laman tersebut.

 

Jika masih tidak bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id dan muncul tulisan 502 Bad Gateway, langkah satu-satunya ialah membuka situs tersebut ketika sudah bisa diakses kembali.

Salah satu penyebab bisa jadi akibat terlalu banyak pengunjung. Sehingga ada sebagian orang yang tidak bisa mengakses situs tersebut. 

Baca Juga: Hasil Video Tidak Bisa Diputar, Remaja Rekam Orang Mandi di Temanggung Dua Kali

Baca Juga: Hanya Punya Papa Ical, Nia Ramadhani Berjanji Bakal Merawatnya

Langkah alternatifnya, Anda bisa membuka di jam ketika orang sedikit mengaksesnya. Sebagai contoh bisa membukanya saat tengah malam atau dini hari.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mulai menyalurkan bantuan kepada pendidik maupun tenaga kependidikan non PNS.

"Kita berencana memberikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang dan sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing  penerima," ungkap Nadiem, 17 November 2020 dalam pemaparannya terkait BSU seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal YouTube Kemdikbud RI.

Pihaknya mengatakan bahwa total sasaran ada 2.034.732 orang yang meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Adapun rincian BSU Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ialah sebagai berikut 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU  Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Baca Juga: Tudingan Settingan MasterChef Indonesia, Chef Arnold, Chef Juna dan Chef Renatta Beri Klarifikasi

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta: Andin Ingin Dicintai Al, Akhirnya Al Minta Maaf 

Lalu untuk mencairkan BSU ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK).

Pendidik maupun tenaga kependidikan bisa mengakses informasi terkait pencairan melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler