Siapa Saja yang Wajib Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

8 November 2020, 13:31 WIB
Kartu BPJS kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak awal bulan November 2020 ini, beredar kabar bahwa masyarakat wajib diharuskan melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan.

Rupanya hal tersebut menjadi salah satu program pemerintah sebagai suatu upaya merapikan database kepesertaan BPJS kesehatan.

Alhasil banyak masyarakat langsung mengecek apakah seluruh data di kepesertaan BPJS Kesehatan mereka sudah lengkap atau belum.

 

Pasalnya jika ada data yang tidak lengkap dan tidak segera melakukan registrasi ulang, pemerintah akan membekukan status kepesertaan BPJS kesehatan.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Siaga, Ribuan Warga Dievakuasi ke Barak Pengungsian

Di balik beredarnya kabar itu, rupanya tidak semua masyarakat harus melakukan registrasi ulang. Hanya masyarakat yang tidak lengkap data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Jika ternyata dinonaktifkan atau dibekukan, masyarakat bisa mengaktifkan kembali dengan melakukan registrasi ulang.

Seperti yang diketahui pemeriksaan kelengkapan data masyarakat peserta BPJS Kesehatan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Baca Juga: Pamong Desa dan Tenaga Borongan pun Terima Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di nonaktifkan sementara untuk status kepesertaannya.

Apabila kamu tidak melakukan registrasi ulang, maka kepesertaan BPJS kesehatan bisa dibekukan.

Jadi, untuk kamu yang termasuk dalam kriteria di atas pastikan segera melakukan registrasi ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Baca Juga: 7 Tanaman Hias Termahal di Dunia 2020, Ada yang Harganya Capai Puluhan Dolar

Hal ini bertujuan agar status kepesertaan BPJS kesehatan tidak dibekukan oleh pemerintah.

Berikut ini adalah cara registrasi ulang untuk BPJS kesehatan.

1. Periksa status NIK di BPJS Kesehatan. Untuk memeriksanya bisa melalui Aplikasi mobile JKN, BPJS kesehatan care center 1500 400, Aplikasi jaga KPK, atau Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400

2. Apabila kamu mendapati status NIK aktif, maka tidak perlu khawatir karena kepesertaan BPJS kesehatan tidak akan dibekukan.

3. Apabila kamu mendapati status NIK tidak aktif, pastikan kamu segera melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga: Simak 30 Produk Prancis yang Beredar Luas di Indonesia, Ternyata Ada Hotel Juga

4. Untuk melakukannya bisa dengan Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit, Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400,  atau menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan.

5 jika sudah, status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.

Pastikan kamu sudah menyiapkan foto KTP atau KK dan foto kartu peserta BPJS kesehatan.***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler