Siapa yang Harus Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

1 November 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang. /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah hari ini membuka kesempatan untuk melakukan registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan.

Apabila tidak melakukan registrasi ulang, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dibekukan.

Baca Juga: Masih Bisa Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Link eform.bri.go.id/bpum untuk Cairkan Dana

Registrasi ulang BPJS Kesehatan mulai dibuka pada Minggu, 1 November 2020.

Masyarakat bisa memeriksa status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang. Untuk memeriksa status kepesertaan BPJS kesehatan, bisa melalui empat cara.

1. Aplikasi mobile JKN

2. BPJS kesehatan care center 1500 400

3. Aplikasi jaga KPK

4. Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 0811875040

Apabila kamu mendapat notifikasi soal registrasi ulang, maka kamu wajib melakukan registrasi ulang agar kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dibekukan.

Baca Juga: Cara Daftar BST Bansos Rp 500 Ribu per KK, Lengkap dengan Panduan dan Syarat

Ada tiga cara untuk melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan. Berikut ini adalah tiga cara melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan.

1. Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit

2. Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400

3. Menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan

Pastikan kamu sudah menyiapkan berkas yang harus dibawa ketika akan melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan. Berkas yang harus disiapkam adalah foto KTP atau KK dan kartu peserta BPJS kesehatan.

Baca Juga: Ramai Seruan Boikot Produk Prancis, Ini 20 Merk Prancis yang Perlu Kamu Ketahui

Tidak semua masyarakat harus melakukan registrasi. Hanya mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di non aktif kan sementara untuk status kepesertaan nya. Adapun peserta PP UPN yaitu :

1. PNS pusat atau daerah

2. pejabat negara

3. PNS pusat atau daerah yang diperbantukan

4. Polri

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta pakai Nomor KTP

5. Prajurit

6. PNS Polri

7. PNS prajurit.

Jika kamu termasuk salah satu dari 7 pihak tersebut, segera cek kepesertaan BPJS Kesehatan dan lakukan registrasi!***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler