Buntut Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi

6 Oktober 2020, 15:15 WIB
Buntut wawancara kursi kosong, Najwa Shihab dilaporkan ke polisi /Najwa Shihab

KABAR JOGLOSEMAR - Najwa Shihab, wartawan senior sekaligus pemilik acara Mata Najwa mencuri perhatian publik lantaran aksinya di studio.

Ketidak hadiran Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto yang beberapa kali disebut diundang ke acara Mata Najwa membuatnya melakukan wawancara kepada kursi kosong.

Sontak aksinya tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Sebagian mendukung bahkan memberi pujian atas aksi Najwa Shihab tersebut.

Baca Juga: Wacana Pelatihan Prakerja Dilakukan Offline dan Insentif Naik Jadi Rp 5 Juta, Kapan?

Rupanya tak semua pihak senang dengan aksi Najwa tersebut. Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Wawancara 'Kursi Kosong', Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi oleh Relawan Jokowi Bersatu, hal tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2020.

"Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab itu melukai hati kami sebagai pembela presiden," kata Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, dikutip Pikiran Rakyat dari WartaEkonomi.

"Karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden RI Joko Widodo," terusnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Silvia mengaku pihaknya telah diterima oleh kepolisian.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Ini Kata Manajemen Pelaksana Program Prakerja

"Kami diterima oleh SPKT dan kami akan menuju ke siber. Karena kami berurusan dengan UU ITE dan pejabat menteri yang notabene adalah pejabat negara. Terlapornya juga kami akan memberikan somasi kepada Trans7 dan kami akan melakukan melaporkan kepada dewan pers setelah ini," lanjutnya.

Silvia menyebut, persangkaan yang diajukan pihaknya adalah cyber bullying.

Silvia menganggap, wawancara kursi kosong
atau monolog yang dilakukan oleh Najwa tak boleh dilakukan ke pejabat negara.

"Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan," kata Silvia.

Baca Juga: Tayang di Global TV Malam Ini, Simak Sinopsis Film Pacific Rim Uprising

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum mengetahui terkait pelaporan terhadap Najwa Shihab ketika dikonfirmasi oleh Pikiran-Rakyat.com pada Selasa siang, pukul 13.40 WIB.

"Belum dengar mas," kata Yusri dalam pesan singkat.*** (Agil Hari Santoso/Pikiran Rakyat)

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler