Biaya Rapid Test Jadi Rp 85 Ribu di 8 Bandara Ini, Jogja Termasuk

16 September 2020, 07:00 WIB
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Angkasa Pura I menurunkan biaya rapid test di bandara. /ANTARA/Fauzan/pras

KABAR JOGLOSEMAR - PT Angkasa Pura 1 (Persero) menurunkan biaya layanan rapid test di 8 bandara kelolaannya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Dari sebelumnya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000, kini menjadi hanya Rp85.000 saja. Dengan demikian hal ini bisa mengurangi bebas biaya perjalanan udara penumpang.

"Penurunan biaya rapid test di 8 bandara Angkasa Pura I bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan udara sehingga semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi di Jakarta, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Persiapkan Diri Anda, Begini Langkah Jika Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9

Menurut Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 tahun 2020 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan. Rapid test merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan udara.

Adapun 8 bandara tersebut adalah:

1. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

2. Bandara Juanda Surabaya.

3. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

4. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.


5. Bandara Internasional Yogyakarta.


6. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.


7. Bandara Adi Soemarmo Solo.


8. Bandara Sentani Jayapura.

Faik Fahmi mengatakan bahwa layanan rapid test di bandara Angkasa Pura I telah disediakan sejak akhir Juli lalu. Dan bekerja sama dengan berbagai klinik melalui kerja sama dengan salah satu anak perusahaan, Angkasa Pura Supports.

Seperti yang dikutp KabarJoglosemar.com dari pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul Asyik! Biaya Rapid Test di 8 Bandara Angkasa Pura I Turun Jadi Hanya Rp85.000, Catat di Mana Saja!penerapan protokol kesehatan juga masih tetap dilakukan di setiap bandara. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: MBC Hapus Film Dokumenter Why Were You Uncomfortable With Sulli dari Youtube

Tidak hanya para petugas yang wajib menaati protokol kesehatan. Namun, para calon peserta rapid test juga demikian. Para calon peserta diwajibkan mencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area pemeriksaan.

Penggunaan masker dan penerapan physical distancing juga dilakukan di area ini. Setelah melakukan semua hal tersebut, kemudian calon peserta melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir.

Baca Juga: Simak Bocoran Waktu Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 9

Selanjutnya para peserta rapid test kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter dan pengambilan sampel darah. Setelah selesai menjalani tes, para peserta menunggu hasil rapid test keluar.*** (Satrio Widianto/Pikiran Rakyat)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler