Simak Bocoran Waktu Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 9

- 15 September 2020, 17:30 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9. /Setkab.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Adanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 tampaknya akan sangat dinanti-nantikan para pihak yang tengah membutuhkan pelatihan kerja.

Setelah penutupan pendaftaran gelombang 8 pada Senin, 14 September 2020 kemarin, pemerintah akan membuka kesempatan kembali. Hal ini diketahui dari akun Instagram @prakerja.go.id yang menyebut dalam sebuah komentar bahwa masih ada kesempatan untuk bergabung di gelombang pendaftaran Kartu Prakerja selanjutnya.

Namun mereka memang tak membeberkan kapan waktu pendaftaran tersebut akan dibuka. Jika ditilik dari beberapa waktu pendafatran sebelumnya, ada jeda antara 5 hari hingga satu minggu. Namun waktu tersebut masih bisa mundur dari perkiraan.

Baca Juga: Fans Minta YG Entertainment Lindungi Jisoo Blackpink

Namun selagi menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9, ada beberapa hal yang bisa Anda persiapkan.

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari portaljember.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Hati-Hati, Kartu Prakerja Gelombang 9 akan Dinonaktifkan Jika Anda Melakukan Hal ini, ada 5 hal yang patut jadi perhatian pendaftar.

1. Jika Anda lolos mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 9, Anda harus memakainya untuk membeli pelatihan di Platform Digital dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
2. Hal ini berlaku setelah Anda mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 9 dari Manajemen Pelaksana.

Baca Juga: Kata Bang Chan Member Stray Kids soal Self Harm
3. Jika sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja gelombang 9 akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya.
4. Saldo bantuan pelatihan juga akan hangus dan akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
5. Pihaknya juga menambahkan, saldo hanya dapat dipakai oleh peserta sendiri sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja.

Saldo Kartu Prakerja Gelombang 9 tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x