Ratusan Warga Desa Kamongan dan Sudimoro Magelang Protes Soal Pertambangan di Alur Sungai Bebeng

29 Agustus 2023, 16:20 WIB
Warga Kamongan dan Sudimoro Magelang menggelar aksi demo untuk memprotes pertambangan di alur Sungai Bebeng, foto ilustrasi. /Antara/M Ibnu Chazar/

KABAR JOGLOSEMAR - Ratusan warga dari Desa Kamongan dan Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, menggelar demonstrasi pada hari Selasa, 29 Agustus 2023.

Adapun aksi demo ini bertujuan untuk mengecam keberlangsungan aktivitas pertambangan alat berat di alur Sungai Bebeng yang berhulu di Gunung Merapi.

Warga khawatir bahwa aktivitas pertambangan ini dapat mengancam pasokan air bersih mereka dan juga melanggar Peraturan Desa Kamongan.

Baca Juga: Jadwal Bioskop di Semarang Selasa, 29 Agustus 2023: Galaksi hingga The Moon

Koordinator aksi, Nurudin, yang berada di lokasi demonstrasi, menyampaikan bahwa lokasi pertambangan ini memiliki air bersih serta saluran irigasi yang penting bagi sektor pertanian.

Warga mendatangi langsung bekas lokasi pertambangan galian C yang ditinggalkan oleh para penambang, meskipun bekas galian masih terlihat jelas.

Mereka menuntut agar alat berat segera meninggalkan lokasi pertambangan ini.

Baca Juga: Video Fuji Utami Marah-marah Viral, Klarifikasi Info Pindah Lapak ke Shopee Live karena Banyak Diskon!

Aksi Demo Warga Desa Kamongan dan Sudimoro Magelang Soal Pertambangan di Wilayahnya

Warga Desa Kamongan dan Sudimoro yang melakukan aksi damai menolak aktivitas pertambangan di alur Sungai Bebeng, Magelang. //Dok.Diskominfo Magelang

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa akan memberikan sanksi kepada pemilik lahan yang telah memberikan izin pertambangan.

Aktivitas pertambangan ini dianggap telah mengancam lahan pertanian seluas sekitar 30 hektar di sekitarnya. Yakni sekitar 20 hektar berada di Desa Kamongan dan sisanya di Desa Sudimoro.

Baca Juga: STREAMING Bhagya Lakshmi 29 Agustus 2023 LINK LIVE: Lakshmi Celaka Gara-gara Malishka?

Dalam aksi damai yang diawasi oleh personel TNI dan Polri, warga juga memasang spanduk yang berisi penolakan terhadap pertambangan karena dikhawatirkan merusak mata air.

"Disitu ada air bersih juga saluran irigasi," tegas Nurudin. 

Kepala Desa Kamongan, Sukino, menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di alur Sungai Bebeng telah melanggar Peraturan Desa.

Baca Juga: JADWAL BIOSKOP di Magelang Selasa, 29 Agustus 2023: Gran Turismo, Film Laga Drama Populer

Pemerintah Desa Kamongan telah mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) pada tahun 2020 yang secara tegas melarang penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan.

Dengan adanya Perdes ini, Sukino berharap agar alur Sungai Bebeng dapat tetap bersih dari aktivitas pertambangan galian golongan C.

Apabila ada aktivitas pertambangan yang terdeteksi, maka warga siap untuk mengawasi ketat dan menilai potensi dampak negatif yang mungkin terjadi.

Baca Juga: Disparpora Magelang Gelar Pelatihan Pemandu Arung Jeram Demi Keamanan Wisatawan

Sukino pun menegaskan bahwa aktivitas pertambangan pasir dan batu tidak boleh ada di wilayah tersebut sesuai dengan Peraturan Desa yang berlaku.

"Tidak boleh ada pertambangan pasir maupun batu," tuturnya.***

 

 

Editor: Ayusandra A S A

Sumber: Diskominfo Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler