Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk Pendataan Pegawai Non ASN, Cek Syarat dan Caranya di Sini

28 September 2022, 14:05 WIB
Berikut Tahapan, Syarat dan Link Pendataan non ASN Tahun 2022, dan Golongan yang tidak termasuk dalam kategori Pendataan /Afifah Amani/Tangkap Layar: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

KABAR JOGLOSEMAR - Pendataan pegawai non ASN sampai kapan? Simak informasi link dan cara pendaftaran pendataan pegawai non ASN. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendataan pegawai non ASN 2022. Ada kesempatan bagi tenaga honorer. 

Kemenpan RB hendak melakukan pendataan pegawai non ASN atau tenaga honorer.

Baca Juga: TERBARU! Download Minecraft Pocket Edition 1.19.30.04 Gratis dan Full Game di HP Android

Anda bisa mengakses link pendataan pegawai non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id. 

 

Pendaftar harus membuat akun untuk mendapatkan kartu informasi pendaftaran. Selajutnya, Bisa login setelah berhasil buat akun untuk pengisian data.

Dilakukannya pendataan pegawai non ASN 2022 terkait dengan peraturan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan sebelum mulai mengikuti pendaftaran tenaga non ASN seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah, selfie/ swafoto terbaru, SK Jabatan dan bukti pembayaran gaji. 

Baca Juga: BSU Tahap Tiga Cair? Ini 2 Cara Untuk Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji

Berikut tahapan pendataan pegawai non ASN:

1. Pendaftaran pegawai non ASN dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

7. Cetak kartu pendataan non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Baca Juga: Profil 7 Jenderal TNI yang Gugur di Peristiwa G30S PKI di Lubang Buaya, Ada Korban Salah Tangkap

Berikut syarat wajib yang harus dipenuhi pegawai non ASN: 

- Pegawai non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

- Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

Simak cara daftar pendataan non ASN 2022 melalui link pendataan-nonasn.go.id.

Baca Juga: Fuji Minder Saat Foto Bareng, Sarah Menzel Beri Respon Ini

Buat Akun

1. Kunjungi link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Klik 'Buat Akun' (pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh admin atau operator instansi)

3. Isikan data diri pada bagian Pengecekan Identitas dan klik 'Lanjutkan'

4. Jika data Anda sudah didaftarkan oleh admin, setelah ini Anda perlu mengisi bagian Lengkapi Data.

Apabika muncul notifikasi 'Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi', maka segera minta bantuan admin untuk mendaftar. 

5. Isi seluruh kolom yang diminta pada bagian Lengkapi Data serta ingat password, pertanyaan pengaman, dan jawaban pengaman.

pkBaca Juga: Langsung Main Game Tanpa Download Aplikasi Apapun, Poki Games Siapkan Ribuan Game Online Gratis

6. Unggah file scan e-KTP dan pas foto (jpg atau jpeg ukuran maksimal 200 KB)

7. Isi kode captcha dan klik 'Lanjutkan'

8. Cek apakah data yang Anda isikan sudah benar atau belum, jika sudah klik 'Proses Pembuatan Akun', jika belum klik 'Kembali' untuk memperbaiki data

9. Muncul notifikasi apakah data yang Anda isikan sudah benar, klik 'Iya'

10. Akun sudah selesai dibuat

 

Sekian informasi tentang link pendataan pegawai non ASN secara online. ****

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler