Sudrajad Dimyati Datangi KPK, Ini Daftar 10 Tersangka Kasus Suap yang Melibatkan Hakim Agung

23 September 2022, 16:51 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju ruangan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. /Antara/M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

 

KABAR JOGLOSEMAR – Hari ini (23/9/2022) Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Agung Sudrajad tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 10.22 WIB.

Pada saat mendatangi gedung KPK, Hakim Agung Sudrajad didampingi oleh empat orang lainnya. Sesampainya di gedung KPK, Hakim Agung Sudrajad langsung memasuki lobi KPK tanpa memberikan pernyataan apapun.

Namun sebelum mendatangi gedung KPK, Hakim Agung Sudrajad dikabarkan mendatangi Mahkamah Agung terlebih dahulu untuk meminta restu sebelum diperiksa.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2022: Mudah dan Bisa Dibagikan di Sosial Media

"Tadi pagi bertemu dengan kami dan minta restu bahwa dia siap menghadiri panggilan KPK," papar Juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

Menurut keterangan Andi, MA juga mendorong Hakim Agung Sudrajad Dimyati untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK tersebut.

Menurut dia, MA menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke komisi antirasuah.

Saat ini Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca Juga: Billy Syahputra Dilaporkan Robby Shine Karena Menghina Natasha Shine: Simak Kronologinya di Sini

Dalam kasus suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Saat ini 6 orang dari tersangka tersebut telah menjalani penahanan.

Sedangkan empat orang lainnya termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati hingga saat ini belum ditahan. Keempat orang tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan dan Heryanto.

Baca Juga: BISA GRATIS! Download Minecraft Pocket Edition 1.19.22.01 di HP Android Pakai Link Berikut dari Mojang

Berikut 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana:

-SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.

-ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

-DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

-MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

-RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.

-AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.

-YP (Yosep Parera), Pengacara.

-ES (Eko Suparno), Pengacara.

-HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

-IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca Juga: Intip Jadwal Nonton Film Horor Jailangkung: Sandekala di Bioskop Jogja 

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler