Komnas HAM Sampaikan 8 Hal Penting Terkait Kasus Brigadir J: Kasus Brigadir J Termasuk Extrajudicial Killing

2 September 2022, 13:20 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Saat Jumpa Pers Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J/ foto PMJNEWS /PMJ News

 

KABAR JOGLOSEMAR – Kasus meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sepertinya belum menemui titik akhir.

Kasus yang melibatkan beberapa anggota kepolisian tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihak yang berwajib.

Untuk membantu jalannya penyidikan, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut melakukan investigasi.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja Gelombang 43? Cek Nama Secara Berkala di Dashboard Akun prakerja.go.id.

Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM menemukan beberapa temuan yang berkaitan dengan kasus meninggalnya Brigadir J yang cukup krusial.

Penemuan tersebut disampaikan Komnas HAM , diungkapkan melalui laporan yang dibuat oleh pihak Komnas HAM.

Berikut 8 hal penting yang disampaikan oleh pihak Komnas HAM:

Baca Juga: Download GTA San Andreas 2.10 Terbaru di HP Android yang Legal, Langsung Pakai Link yang Aman Berikut Ini

1. Anggota keluarga dilarang melihat kondisi jenazah.

Pihak kepolisian sempat melarang anggota keluarga Brigadir J untuk melihat kondisi terakhir jenazah Brigadir J.

Saat itu jenazah Brigadir J yang berada di peti jenazah mendapatkan pengamanan yang cukup ketat. Pihak keluarga pun dilarang untuk membuka peti jenazah tersebut.

2. Komitmen menggelar prosesi pemakaman resmi tidak dijalankan.

Selain pihak keluarga tidak diperbolehkan untuk melihat jenazah Brigadir J, pihak kepolisian juga tidak menjalankan komitmen kepada pihak keluarga untuk melakukan proses pemakaman secara kedinasan yang membuat keluarga Brigadir J merasa kecewa.

Baca Juga: Kunjungi Poki Games, Mainkan Game Populer Terbaru, Multiplayer dan Ribuan Game Online Gratis

3. Kekasih Brigadir J sudah mengetahui adanya ancaman terhadap Brigadir J

Pihak keluarga dan kekasih Brigadir J telah mengetahui informasi mengenai adanya ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.

4. Perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan istri

Pada tanggal 7 Juli 2022, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggelar acara perayaan ulang tahun pernikahan mereka di Magelang.

Dalam acara ini Komnas HAM menduga terdapat kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Baca Juga: Farel Prayoga Naik Jet Pribadi Untuk Tetap Sekolah, Sandiaga Uno Beri Komentar Ini

5. Ancaman asisten rumah tangga Ferdy Sambo

Komnas HAM juga menemukan terdapat ancaman yang dilakukan oleh asisten rumah tangga Ferdy Sambo, bernama Kuat Maruf terhadap Brigadir J.

6. Pada sore hari Brigadir J masih hidup

Brigadir J diketahui masih hidup hingga pukul 16.31. Hal tersebut terlihat dari Brigadir J yang masih berkomunikasi dengan kekasihnya.

7. Serangan digital terhadap Brigadir J

Brigadir J pun sempat mendapat serangan digital, Serangan tersebut berupa upaya peretasan akun media sosial Brigadir J.

Baca Juga: Terupdate September 2022! Klik Tautan Resmi Minecraft Bedrock Edition 1.19.21 GRATIS untuk Download

8. Kasus meninggalnya Brigadir J termasuk extrajudicial killing

Komnas HAM menyampaikan bahwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Itulah hal penting yang disampaikan oleh pihak Komnas HAM terkait kasus meninggalnya Brigadir J. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler