Ferdy Sambo Dicopot dari Jabatannya dan Dimutasi Menjadi Pati Yanma: Bukti Ketegasan Kapolri

5 Agustus 2022, 07:54 WIB
Irjen Ferdy Sambo Saat Memberikan Keterangan Sebelum Masuk Ruangan Penyidik Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022. /Tangkapan Layar

 

KABAR JOGLOSEMAR – Jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang sebelumnya diduduki Irjen Pol. Ferdy Sambo saat ini telah resmi dicopot. Ferdy Sambo kemudian dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 4 Agustus 2022. Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 5 Agustus 2022: Ada Trending Banget Loh, Utusan dari Surga, Ikatan Cinta

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," ungkap Sigit.

Pada hari Kamis, 4 Agustus 2022, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia pada 8 Juli 2022. Ini merupakan pemeriksaan keempat yang dijalani Ferdy Sambo.

Sebelumnya ia juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Resmi Tayang! Link Nonton Pengabdi Setan 2 Communion yang Legal dan Aman Ada di Sini

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat ini posisi Ferdy Sambo telah digantikan oleh Irjen Syahardiantono.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Syahardiantono menjabat sebagai Wakabareskrim.

Dedi juga menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo akan ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini 5 Agustus 2022: Makan Receh, On The Spot Hingga Krim Malam

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," tuturnya.

Langkah tersebut menurut Dedi menjadi bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus meninggalnya Brigadir J.

"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya. Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," kata Dedi.

Baca Juga: Main GTA San Andreas Original Apk Gratis? Cek Dulu Tautan Legal Ini!

Kasus yang terkesan tak kunjung usai ini sampai mendapatkan respon dari Presiden Joko Widodo. Joko Widodo meminta agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ini. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler