Catat! Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 1 Se-Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya

2 Agustus 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi ppkm ,aturan lengakp ppkm /Freepik/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah baru-baru ini resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 s.d. 15 Agustus 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus s.d. 5 September 2022.

Kedua aturan itu telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin (1/8/2022). 

Baca Juga: Ada Link Nonton Pengabdi Setan 2: Communion Gratis Bukan di LK21? Cek di Sini Link yang Legal

Melansir dari berbagai sumber, aturan mengenai kegiatan-kegiatan saat PPKM level 1 tertuang dalam Inmendagri.

Berikut aturan lengkapnya selama PPKM Level 1.

1. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan pembelajaran ini juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem Genshin Impact 3 Agustus 2022 yang Masih Aktif, Dapatkan Ratusan Primogems!

2. Perkantoran WFO 100%

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.

Dalam Inmendagri mengatur bahwa supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Dan yang diperbolehkan masuk hanya untuk pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi kecuali tidak bisa memperoleh divaksin karena alasan kesehatan.

4. Aturan di Warung Makan dan Kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Link Download Minecraft Pocket Edition 1.19.11 Gratis dan Resmi di HP Android, Klik di Sini!

Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara jam operasional untuk rumah makan pukul 18.00 hingga 12.00 waktu setempat.

5. Aturan Masuk Mal

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

6. Aturan Bioskop

- Wajib menggunakan PeduliLindungi
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 100%.

7. Tempat Ibadah

Tempat ibadah seperti Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya untuk beribadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Viral! Ini Sejarah dan Fakta Kuala Kencana di Timika Papua

8. Kegiatan Konstruksi

Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Fasilitas Publik

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

10. Aturan Tempat Gym

Kegiatan di pusat kebugaran/gym juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Transportasi Umum

Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental boleh beroperasional dengan diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: M-Banking BCA Sempat Alami Eror, Simak Penjelasan BCA

12. Kegiatan Seni Budaya

Pengadaan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

13. Resepsi Nikah

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% kapasitas ruangan.

14. Kompetisi Olahraga

- Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan
- Pelaksanaan kompetisi pada kriteria level 1 di wilayah Kabupaten/Kota diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100% dari kapasitas stadion.
- Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap
- Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
- Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

15. Tambah Bandara untuk PPLN
Pemerintah menambah pintu masuk untuk pelaku perjalanan luar negeri. Penambahan sebanyak 7 pintu masuk via bandara. Dengan demikian, total pintu masuk via bandara menjadi 17 antara lain :
- Soekarno Hatta di Tangerang, Banten
- Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur
- I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali
- Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau
- Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh
- Minangkabau di Sumatera Barat
- Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan
- Adi Sumarno di Jawa Tengah
- Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara,
- Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
- Kualanamu di Sumatera Utara
- Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan
- Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur
- Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau

Demikian informasi mengenai aturan-aturan yang diperbolehkan selama PPKM Level 1 di seluruh Indonesia. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler