Gencarkan Penjualan Minyakita, Mendag RI Terbitkan Aturan Baru

14 Juli 2022, 20:27 WIB
MinyaKita yang dijual seharga Rp 14 ribu per liter /Instagram @zul.hasan

KABAR JOGLOSEMAR - Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Minyakita ini diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan pada 6 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Dikabarkan Lanjutkan Pelariannya Ke Singapore

Dalam hal ini, Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dan melibatkan pelaku usaha.

Kebijakan itu telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Zulkifli Hasan, selaku Mendag RI mengatakan program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Zulkifli juga menyebut minyak goreng kemasan sederhana ini untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng dan keberadaan Minyakita diklaim memastikan masyarakat agar mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan.

Berikut rincian mengenai aturan terbaru penjualan minyak goreng curah yang sudah mulai berlaku :

Baca Juga: Ahli Kimia Jelaskan Sifat Nitrogen Cair Dalam Ice Smoke, Bisa Sebabkan Bocah TK Di Ponorogo Terbakar

1. Minyakita sebagai program distribusi DMO, harua dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama seperti HET minyak goreng curah.

2. Untuk pendistribusian, Zulkifli Hasan mengatakan keunggulan Minyakita yakni dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace) karena kemasannya yang sederhana.

3. Untuk pengemasan, MGKR yang menggunakan merek Minyakita dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Dapat pula dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR ini sebelum dijual harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu MGKR ini wajib mencantumkan informasi HET pada kemasan Minyakita.

4. Bagi pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR, akan diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.

Baca Juga: Geger! Seorang Pria Sebarkan Aliran Sesat Dewa Matahari Di Banten

Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Demikian aturan baru mengenai Minyakita yang sudah mulai didistribusikan, semoga bermanfaat. ***

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler