KABAR JOGLOSEMAR - Kabupaten Lebak, Banten digegerkan dengan seorang pria asal Bekasi bernama Natrom (62) yang mengaku menjadi Dewa Matahari dan menyebarkan ajarannya.
Melansir dari berbagai sumber, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.
Baca Juga: Ahli Kimia Jelaskan Sifat Nitrogen Cair Dalam Ice Smoke, Bisa Sebabkan Bocah TK Di Ponorogo Terbakar
Penyebaran tentang ajaran dewa matahari tersebut tentu meresahkan masyarakat setempat.
Masyarakat setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah agar tidak ada amukan massa lantaran informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat sekitar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berkoordinasi dengan pihak kepolisian akan mendalami dugaan penyebaran ajaran dewa matahari tersebut.
"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, K.H. Ahmad Hudori melansir dari berbagai sumber.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP, Indik Rusmono mengatakan Natrom, pelaku penyebar ajaran dewa matahari tersebut sedang menjalani pemeriksaan atas laporan dari masyarakat.
Baca Juga: MS Glow Kalah Gugatan, Shandy Purnamasari Lontarkan Kekecewaan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri