Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Ini Rincian dan 5 Golongan yang Kena Penyesuaian

1 Juli 2022, 08:04 WIB
Ilustrasi tarif listrik naik periode Juli-September 2022 /Blickpixel/PIXABAY

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memutuskan tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022. Penyesuaian kenaikan tarif listrik ini tidak dialami semua golongan.

Setidaknya ada 5 golongan pelanggan PLN yang mengalami penyesuaian kenaikan tarif listrik. Golongan tersebut memang bukanlah nonsubsidi dari pemerintah. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik periode Juli - September 2022.

Baca Juga: Bisa Login ke subsiditepat.mypertamina.id Untuk Daftar MyPertamina, Ini Caranya

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan kemungkinan pemerintah tidak akan memberikan subsidi kepada pelanggan PLN golongan 3.000 VA dan di atasnya.

Simak informasi golongan serta rincian kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2022 berikut ini.

Penerapan kenaikan tarif listrik merupakan salah satu upaya agar subsidi tepat sasaran. Pasalnya, masih ada golongan 3.500 VA ke atas yang menggunakan listrik subsidi pemerintah.

Baca Juga: GTA 5 Mod Combo Download untuk HP Android? Ini Tautan yang Aman dan Legal

Adapun kebijakan tarif listrik naik ini dikenakan pada golongan menengah ke atas dan nonsubsidi. 

Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3). Kemudian golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Berikut ini rincian biaya untuk kenaikan tarif listrik dengan daya di atas 3.500 VA:

 

Golongan R2-R3

- Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Simak Cara Bayar BBM Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina, Daftar Dulu di Sini!

- Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Golongan P1-P3

- Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

- Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Baca Juga: CPNS 2022 Segera Dibuka, Simak Dokumen Dan Persyaratan Untuk Mendaftar

- Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Tenang saja, kebijakan tarif listrik 2022 ini tidak dialami oleh pelanggan rumah tangga (R1). ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler