Imbas Promo SARA, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta

28 Juni 2022, 14:16 WIB
Ilustrasi bar Holywings di Jakarta. /PMJ/Dok Holywings

 

 

KABAR JOGLOSEMAR- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh  tempat hiburan Holywings yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta karena dinilai terbukti melanggar ketentuan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem Genshin Impact 29 Juni 2022 yang Masih Aktif, Segera Klaim Hari Ini Sebelum Hangus

Pencabutan 12 outlet Holywings di Jakarta bukan hanya terjadi karena promosi minuman keras untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Namun, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings.

Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Baca Juga: Geger Cacar Monyet Akan Jadi Pandemi, WHO Tegaskan Hal Ini

Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Bahkan 5 di antara 12 outlet Holywings tidak memiliki surat tersebut. Selain itu, Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

Baca Juga: Jadwal Konser Musik PRJ Kemayoran 2022, Hari Ini (28/6) Ada Kotak Band dan Later Just Find

Sebelumnya salah satu pemegang saham Holliwings Group, Hotman Paris Hutapea juga sepakat bahwa kasus yang menimpa Holywings harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum karena terbukti bersalah.

Berikut ini adalah 12 outlet Holywings yang izinnya dicabut:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.

***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler