Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 3 Libur Nataru 2021 dan Moda Transportasi yang Wajib Patuh

4 Desember 2021, 07:48 WIB
ILUSTRASI, PPKM Level 3 saat libur Nataru /Facebook/Polsek Mlati

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali akan memberlakukan PPKM Level 3 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.

Hal ini untuk mencegah mobilitas massa yang bisa memicu meledaknya penyebaran Covid-19 seperti yang terjadi saat libur Idul Fitri kemarin.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan sejumlah syarat perjalanan dan prosedur yang harus ditaati jika melakukan perjalanan saat pemberlakukan PPKM Level 3.

Baca Juga: Mahasiswa di Mojokerto Tewas Meminum Racun, Berikut Pengakuan diduga Teman Korban yang Trending di Twitter

Peraturan tersebut tertuang pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu yang diatur mengenai syarat perjalanan ke luar kota.

Peraturan ini diterbitkan untuk mengendalikan mobilitas massa yang mungkin terjadi saat hari raya, seperti mudik dan silaturahmi.

Simak syarat dan prosedur melakukan perjalanan selama PPKM Level 3 atau libur Nataru yang berlaku pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Baca Juga: Bolehkah Berwisata di Akhir Tahun? Simak Aturan PPKM Level 3 untuk Libur Nataru Ini  

Prosedur perjalanan jarak jauh

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana aturan di atas.
4. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
5. Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka wajib melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Baca Juga: Mau Liburan ke Malioboro? Simak Aturan One Gate System untuk Bus Pariwisata Ini

Selain itu, ada moda transportasi yang wajib memenuni prosedur perjalanan jarak jauh di atas, yaitu:

- Semua moda transportasi laut
- Transportasi darat baik kendaraan pribadi atau umum
- Transportasi pelayanan penyeberangan
- Kereta api antarkota

Demikian syarat perjalanan dan prosedur jika ingin bepergian saat pemberlakukan PPKM Level 3 yakni bertepatan dengan libur Nataru 2021-2022.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler