Ini Aturan Perjalanan Selama PPKM Hingga 8 November 2021, Cek Syarat Naik Kereta dan Pesawat

31 Oktober 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi syarat naik kereta api terbaru /Instagram/@cc2039511/

KABAR JOGLOSEMAR - Simak syarat perjalanan di luar Jawa-Bali dengan moda transportasi umum maupun pribadi.

Pemerintah terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel yang masih diperpanjang sampai 8 November 2021. 

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021.

Baca Juga: 20+ Kode Redeem Genshin Impact 1 November 2021, Klaim Hadiahnya Pakai Cara Ini

Sebelumnya, Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa syarat perjalanan diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh,” ujar dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube.

“Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif,” ungkapnya. 

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 November 2021 Server Indonesia, Kesempatan Klaim Gloo Wall Freezing Flame Terbuka Lebar

Berikut syarat perjalanan di luar Jawa-Bali ini disesuaikan dengan wilayah PPKM berlevel:

1. Moda transportasi udara dengan tujuan ke luar Jawa-Bali di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

2. Selain kartu vaksinasi, syarat perjalanan di luar Jawa-Bali untuk moda transportasi udara wajib membawa surat hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku (3x24 jam) untuk wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4.

3. Moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antarkota, syarat perjalanan di luar Jawa-Bali PPKM level 3 dan PPKM level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau negatif rapid antigen (1x24 jam)

Baca Juga: Daftar HP Tidak Bisa Gunakan WhatsApp Besok, 1 November 2021

4. Semua moda transportasi dengan tujuan ke luar Jawa-Bali di wilayah PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib membawa 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) atau hasil negatif rapid antigen (1x24 jam).

5. Khusus moda transportasi darat (kendarakan umum dan pribadi) di wilayah PPKM level 1 dan PPKM level 2 dalam satu wilayah aglomerasi tidak membutuhkan syarat perjalanan di luar Jawa-Bali, bebas dokumen perjalanan.

6. Syarat perjalanan di luar Jawa-Bali untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya.

Baca Juga: Hore! Ini 45 Tempat Wisata Jogja yang Buka Oktober 2021, Ada Pantai Gunungkidul Hingga Gunung Merapi

7. Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan kusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin, pelengkap syarat perjalanan di luar Jawa-Bali boleh tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih.

8. Syarat perjalanan di luar Jawa-Bali di semua wilayah PPKM tersebut bisa diganti dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Demikianlah informasi syarat perjalanan jarak jauh dengan kereta api, pesawat, maupun kendaraan pribadi. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler