Masyarakat Umum Bisa Menerima Vaksin ‘Booster’? Ini Jawaban Pemerintah

25 September 2021, 20:42 WIB
Ilustrasi vaksin dosis ketiga atau 'booster' /Pixabay/MasterTux

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Indonesia terus mempercepat program vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan serta masyarakat umum.

Apakah masyarakat umum bisa menerima vaksin dosis ketiga? Vaksin dosis ketiga disebut juga vaksin ‘booster’ hanya diberikan untuk tenaga kesehatan.

Vaksin Covid-19 ‘booster’ ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pencairan BSU Rp1 Juta Dikenakan Potongan Biaya Administrasi? Ini Kata Menaker

“Prioritas program vaksin ‘booster’ saat ini adalah tenaga kesehatan sebagai populasi berisiko, sekaligus vital dalam mendukung layanan dalam kesehatan di masa pandemi,” terang Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam siaran pers, Sabtu, 25 September 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Menurutnya sampai saat ini pemerintah belum melakukan perubahan kebijakan terkait vaksin ‘booster’ di Indonesia.

Diungkapkan Menkominfo, per 24 September 2021 tenaga kesehatan yang mendapatkan vaksin ‘booster’ sudah mencapai 60,74 persen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 September 2021 untuk Sagittarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Pekerjaan sampai Asmara

“Hingga saat ini ‘booster’ atau dosis ketiga masih prioritas bagi nakes,” tegasnya.

Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah menjangkau 85.015.837 per Jumat, 24 September 2021 pukul 18.00 WIB. Baru terealisasi 40,82 persen dari target sasaran.

Penerima vaksin Covid-19 lengkap atau dosis kedua sudah mencapai 47.776.434 orang atau 22,94 persen dari target sasaran.

Baca Juga: Ups! Ini Penyebab 2,8 Juta Karyawan Dicoret dari Data Penerima BSU, Cek Namamu di Sini

Namun, pemerintah terus mengkaji rencana program vaksin ketiga ‘booster’ untuk masyarakat umum tahun depan. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler