BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair September 2021? Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id Lewat HP

4 September 2021, 23:55 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer dan non PNS /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Guru Honorer dan guru non PNS yang mulai dicairkan September 2021.

Besaran BSU untuk Guru Honorer dan non PNS ini sebesar Rp1,8 juta sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintag.

Selama masa pandemi pemerintah telah menyalurkan bantuan dalam berbagai bentuk salah satunya BSU.

Baca Juga: Jika Nomor HP Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Lakukan Cara Ini

 

Ada beebrapa syarat yang harus dipenuthi agar mendapat Rp1,8 juta tersebut. Diantaranya adalah Guru Honorer dan non PNS harus terdaftar aktif di sistem Dapodik atau PDDIKTI per 30 Juni 2021.

Lalu, apa saja syarat untuk bisa dapat BSU Guru Honorer dan non PNS?

Dikutip dari laman Kemendikbud oleh Kabar Joglosemar, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BSU 2021 bagi guru honorer dan non PNS.

Baca Juga: Penyaluran BSU Tahap 3, 4, dan 5 September Hingga Oktober 2021, Cek Sekarang di Laman Kemnaker dan BPJS

Syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Selain Is It Me? Ini 7 Lagu Solo Baekhyun EXO yang Bagus dan Enak Didengar

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: mBulak Wilkel Pleret Bantul, Destinasi Wisata Baru yang Tengah Viral

Selain syarat di atas, para guru juga harus memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima BSU.

 Untuk memastikan apakah namanya terdaftar atau tidak bisa dicek melalui HP di laman yang sudah disediakan.

Lalu, bagaimana cara dapat BSU guru honorer dan guru Non PNS Rp1,8 juta, simak cara berikut:

Baca Juga: Update Jadwal Misa Live Streaming Hari Minggu 5 September 2021, Lengkap dengan Kanal YouTube

1. Buka aplikasi atau kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password/kata sandi yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: ARMY Mengaku Ingin Nikahi V, Begini Reaksi RM dan Jin BTS

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Tidak semua guru honorer dan non PNS bisa mendapatkan dana bantuan BSU Rp1,8 juta dari pemerintah pada 2021 tapi orang yang memenuhi syarat penerima.

Demikianlah cara untuk mengetahui status penerima BSU guru honorer dan non PNS dengan login ke info.gtk.kemdikbud.go.id jika ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta yang cair mulai September 2021.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler