Perhatikan! Ini Syarat dan Kriteria Ibu Hamil Boleh Ikuti Vaksinasi Covid-19

8 Agustus 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19 /Pixabay.com/alessandraamendess/

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Kemenkes, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional,  dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) juga telah merekomendasikan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.

Hal ini dilakukan demi menekan laju penularan Covid-19. Terlebih saat bermunculan varian baru yang lebih mudah menular.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sampaikan Kabar Baik, Janjikan Open Adopsi kepada Para Pecinta Kucing

Sekjen POGI Prof.DR.Dr.Budi Wiweko, SpOG (K), MPH mengungkapkan ibu hamil salah satu syarat ibu hamil boleh divaksin kalau sudah memasuki trimester kedua dan ketiga. Adapun jenis vaksin untuk ibu hamil, yakni Sinovac, Pfizer, atau Moderna.

“Yang paling penting, usia kehamilannya di atas 3 bulan, tekanan darah di bawah 140/90mmHg, serta tidak ada tanda maupun keluhan terkait preeklamsia berat seperti nyeri kepala, nyeri rematik, gangguan pandangan, kaki bengkak atau hipertensi,” ungkap Prof. Budi Wiweko dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.

Ia menjelaskan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil aman dilakukan asalkan memenuhi kriteria Kemenkes dan POGI.

Baca Juga: Gading Marten Blak-blakan Soal Kriteria Wanita yang Jadi Idamannya

Menurutnya, tidak sedikit ibu hamil yang terinfeksi virus Corona tetapi orang tanpa gejala (OTG). Hal ini sangat membahayakan, sehingga vaksin perlu diberikan agar melindungi ibu dan anak.

Berikut syarat dan kriteria yang aman untuk ibu hamil:

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg
  • Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  • Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
  • Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

Baca Juga: Simak Diet yang Aman untuk Ibu Menyusui dari Ahli Gizi

  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  • Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah

Demikianlah informasi tentang syarat dan kriteria terkait ibu hamil yang boleh mendapatkan vaksin Covid-19. Apabila masih ragu, ibu hamil dapat berkonsultasi pada bidan atau dokter kandungan.

Jika tensi tinggi dan ada beberapa masalah kesehatan wajib melakukan konsultasi pada dokter kandungan. Vaksinasi Covid-19 pun dapat ditunda jika kondisi tidak sesuai kriteria dan syarat yang berlaku. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler