Cek Status Kepesertaan Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Agar Dapat BLT Rp1 Juta

5 Agustus 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi link untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan bantuan untuk masyarakat salah satunya BLT BPJS Ketenanagkerjaan. Apakah Anda salah satu penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2021 ini?

Bantuan langsung tunai tersebut akan diberikan kepada pekerja yang sudah membayar iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi para pekerja penerima upah yang masih aktif tetapi terdampak PPKM Level 4 akan mendapatkan kesempatan bantuan tersebut.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta 5 Agustus 2021: Elsa Ingin Pindah Tempat, Polisi Temukan Titik Terang

Kemnaker menarget 8,7 juta pekerja sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada masa PPKM 2021 ini. BPJS Jamsostek telah mengirim 1 juta data yang lolos sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan Rp1 juta.

“Tahap awal proses penyelenggaraan BSU subsidi gaji telah dimulai, jumlah data yang diserahkan BPJS Jamsostek, hari ini kita mulai dari 1 juta calon penerima,” ungkap Menaker Ida Fauziyah secara daring pada Jumat 30 Juli 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan itu akan bertahap diupdate oleh BP Jamsostek. Ada cara untuk mengecek kepesertaan Anda masih aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Mengunduh Sertifikat Vaksin Lewat pedulilindungi.id

Salah satu cara mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, yakni dengan login ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

Berikut panduan untuk mengecek status kepesertaan: pilih menu registrasi, dan isi formulir sesuai dengan data diri kamu.

Mencakup nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor telepon yang aktif dan email yang aktif.

Usai login, Anda dapat melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milikmu melalui klik kartu digital. Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening yang terdaftar untuk transfer uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Baca Juga: Nevertheless Dikritik Netizen Korea karena Plot yang Membosankan

Sementara itu, kriteria penerima Subsidi Upah Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 antara lain:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Demikianlah informasi cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id serta kriteria pernerima bantuan terbaru. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler