Mulai Hari Ini! Jokowi Serahkan BPUM Rp1,2 Juta Kepada Pelaku Usaha, Segera Cek Penerimanya di Link Ini

30 Juli 2021, 15:12 WIB
Presiden Joko Widodo menyerahkan BPUM /YouTube/Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 secara simbolis kepada 20 perwakilan penerima bantuan.

Pelaksanaan penyerahan BPUM berlangsung di Halaman Depan Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 30 Juli 2021. Selain itu, acara penyerahan bantuan juga disaksikan oleh penerima BPUM lainnya secara virtual.

“Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk Banpres Produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil,"ungkap Presiden Jokowi saat memberikan sambutan seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Kemnaker, Ini Syarat yang Berlaku

"Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh Tanah Air, dan mulai dibagikan pada hari ini," ujarnya. 

BPUM tahap 1 dengan anggaran Rp11,76 triliun disalurkan kepada 9,8 pelaku usaha. Sementara itu, penyaluran BPUM tahap 2 disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Total anggaran BPUM tahap 2 ini mencapai Rp3,6 triliun dan penyaluran bantuan berlangsung pada Juli sampai September 2021.

Baca Juga: BTS Ungkap Bagaimana Perasaan Mereka Jadi Boy Group Populer di Dunia

Setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta. Presiden mengharapkan bantuan tersebut bisa mendorong ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya,” sambungnya.

Pelaku usaha yang sudah mengajukan bantuan Rp1,2 juta ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dapat mengecek daftar penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Baca Juga: Trending di Twitter! Ramai Video Ciuman Diduga Adhisty Zara dan Nino Al Hakim, Akun 'Close Friend'

Hanya bermodalkan NIK KTP dan handphone, pelaku usaha dapat mengecek terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler