KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi Inmendagri soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM Level 4.
Hal ini berkaitan dengan trend kasus Covid-19 di tanah air yang dinilai telah menunjukan penurunan kasus semenjak diberlakukan PPKM Level 4.
Baca Juga: Kapan Pandemi Berakhir, Ini Jawaban Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo
"Dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin 26 Juli 2021.
Menindak lanjuti hal tersebut, Tito Karnavian lantas menerbitkan tiga Instruksi Inmendagri.
Tiga Instruksi tersebut meliputi Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021.
Baca Juga: Kemenkes Minta Kepala Dinkes Percepat Testing dan Tracing di Daerah PPKM Level 4 dan 3
Inmendagri 24/2021 berisi tentang PPKM Level 4 serta 3 yang berlaku untuk Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden agar melaksanakan PPKM level 4 dan level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," demikian keterangan Inmendagri 24/2021.
Selanjutnya, adapun Inmendagri 25/2021 soal PPKM Level 4 yang ditujukan untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Setiap level yang ditetapkan pada Inmendagri ini bersumber pada upaya penanggungulangan serta kondisi tren Covid-19 setiap wilayah yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Sementara itu, Inmendagri 26/2021 berisi soal penerapan PPKM level 3, 2 dan 1.
Kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT menjadi fokus yang ada dalam Inmendagri 26/2021 ini.
Sama halnya dengan dua Instruksi di atas, Inmendagri 26/2021 juga akan berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. ***