PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga Tanggal 2 Agustus 2021

25 Juli 2021, 19:23 WIB
Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 /YouTube/Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada Minggu, 25 Juli 2021 malam ini.

Keputusan PPKM Level 4 diperpanjang itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah melihat trend kasus Covid-19 di Indonesia.

Pihaknya menyebut bahwa saat ini telah terjadi tren penurunan kasus Covid-19, penambahan kasus, BOR dan positifity rate di beberapa provinsi di Jawa. Meski demikian ia tetap mewanti-wanti masyarakat tetap waspada terlebih dengan Covid-19 varian Delta.

Baca Juga: Naik Lagi, Penambahan Covid-19 di Jogja Kembali Mencapai 2 Ribu Kasus

“Dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Meski diperpanjang, Jokowi mengatakan bahwa akan ada sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas selama PPKM Level 4 secara bertahap yang masih akan berlaku sepekan ke depan.

Adapun teknis perpanjangan PPKM Level 4 yang disampaikan oleh Jokowi ialah sebagai berikut.

Baca Juga: Cek Lewat kemnaker.go.id untuk Pastikan Terdaftar Jadi Penerima BSU Rp500 Ribu atau Tidak, Ini Caranya

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehati-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.

Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknis diatur pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protkol kesehatan ketat sampai pukul 20.000 dan maksimal waktu makan pengunung selama 20 menit.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Pekerja di Zona PPKM Level 4

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait,” ungkap Jokowi.

Sebagaimana diketahui, aturan PPKM telah diterapkan di wilayah Jawa dan Bali hingga sejumlah daerah lain di Indonesia. PPKM Darurat diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu. Kemudian diperpanjang dengan penggantian istilah yakni PPKM Level 4 sejak 21 hingga 25 Juli 2021. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler