Cek Lewat kemnaker.go.id untuk Pastikan Terdaftar Jadi Penerima BSU Rp500 Ribu atau Tidak, Ini Caranya

- 25 Juli 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp500 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Subsidi Gaji ini diberikan untuk dua bulan.

Sehingga setiap pekerja akan langsung mendaoatkan bantuan BSU Rp1 juta. Bantuan ini disalurkan Kemnaker untuk para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 4 dengan kriteria gaji di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan ini berbeda dari BSU sebelumnya tetapi syarat dan kriterianya tidak banyak perubahan. Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan BSU atau Subsidi Gaji ini diberikan untuk membantu meringankan beban pengeluaran pekerja dan keluarganya.

Baca Juga: Kabar Duka Sang Ibunda Meninggal, Sari Nila ‘Ikatan Cinta’ Sampaikan Doa untuk Amanda Manopo

"Adanya BSU Subsidi Gaji juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Menaker Ida seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id.

Kemnaker akan menyalurkan BSU Rp500 ribu ini kepada 8 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Tentu saja ada beberapa kriteria dan syarat yang berlaku untuk bisa mendapatkan tambahan Rp1 juta.

Simak syarat dan kriteria penerima BSU Rp500 ribu:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

- Pekerja/buruh/karyawan yang terdaftar masih menerima upah

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x