Presiden Joko Widodo: PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

20 Juli 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi PPKM /Dok. Satgas Covid-19 Kota Jogja

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan penjelasan terkait PPKM Darurat pada Selasa, 20 Juli 2021.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 25 Juli 2021 dan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Buka PPKM Darurat Bertahap Pada 26 Juli 2021 dengan Catatan Ini

Dalam penjelasan yang disiarkan secara live streaming di kanal YouTube BPMI (Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden maupun siaran langsung sejumlah stasiun televisi, Presiden Jokowi mengatakan bahwa PPKM Darurat dilanjutkan hingga 25 Juli dan dibuka mulai 26 Juli 2021

Meski demikian, usaha-usaha kecil seperti PKL, warung makan dan usaha-usaha kecil lainnya boleh dibuka hingga pukul 20.00.

Untuk membantu warga yang terdampak, pemerintah akan memberikan bantuan sosial.

Untuk itu, pemerintah menambah anggaran bantuan sosial. Perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 ini dilakukan karena angka kasus positif COVID-19 masih tinggi. Karena itu, perpanjangan PPKM Darurat untuk menekan angka kasus positif.

Baca Juga: Gara-gara Live IG Sambil Mukbang, Suara 'Kodam' Lucinta Luna Jadi Sorotan

Sementara pada waktu bersamaan, pemerintah terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi guna meningkatkan angka kesembuhan sekaligus menurunkan kasus positif.

PPKM Darurat diterapkan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Namun, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat  hingg 25 Juli 2021 guna menekan angka kasus positif dan meningkatkan angka kesembuhan.

Sebelumnya, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan bahwa ada dua indikakor PPKM Darurat yakni turunnya kasus positif dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler