Bantuan Ekonomi Dipercepat Saat PPKM Darurat, Pemerintah Anggarkan Rp699 Triliun

15 Juli 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi program bantuan sosial, bansos Covid-19 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan ekonomi untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional.

Pemerintah pun memastikan kondisi keuangan Indonesia terkendali meski menghadapi lonjakan Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat.

Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun penanganan kesehatan dilakukan dengan cara realokasi APBN dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Tinggi, Angka Kesembuhan Harian Covid-19 di DIY Capai 1.027 Orang Pada Kamis, 15 Juli 2021

Sementara dukungan APBN untuk program PEN mencapai Rp 699,43 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk :

1. Menaikkan anggaran program perlindungan sosial dari Rp 148,27 triliun menjadi Rp 153,86 triliun

2. Anggaran kesehatan naik dari Rp 172,84 triliun menjadi Rp193,93 triliun

3. Realokasi dukungan UMKM dan korporasi dari Rp 193,74 triliun menjadi Rp 171,77 triliun

4. Menaikkan insentif usaha dari Rp 56,73 triliun menjadi Rp 62,83 triliun

5. Realokasi program prioritas dari Rp 127,85 triliun menjadi Rp 117,04 triliun

Baca Juga: 17 Agustus 2021, Warga Ber-KTP Kota Jogja Ditargetkan Sudah Divaksin 100 Persen

Menurut Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Kabar Joglosemar dari covid19.go.id pada Kamis, 15 Juli 2021, mengingat aktivitas dan mobilitas masyarakat dibatasi saat penerapan PPKM Darurat, maka masyarakat dan UMKM memerlukan bantuan guna menopang perekonomian mereka.

Dengan demikian pun pemerintah mendorong percepatan penyerapan PEN dan memunculkan lagi sejumlah program bantuan sosial.

Susiwijono mengatakan bahwa untuk klaster perlindungan sosial pada program PEN, pencairannya dipercepat dan periodenya diperpanjang serta jumlahnya ditambah.

Baca Juga: Profil, Agama, Biodata Adnan Purichta Ichsan, Bupati Gowa yang Angkat Bicara Soal Satpol PP Pukul Ibu Hamil

Misalnya, program Bantuan Sosial Tunai (BST) diperpanjang, penyerapan bantuan Bansos PKH dipercepat dan Kartu Sembako juga dipercepat. Semua ini dilakukan guna membantu daya tahan ekonomi masyarakat.

Ia mengaku konsumsi masyarakat berkontribusi hampir 60 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB).

Dikatakan, selain masyarakat perkotaan, masyarakat desa pun terpukul oleh pandemi COVID-19i, terutama desa yang berbasis ekonomi pariwisata, pertanian dan perikanan. Masyarakat di desa ikut terdampak penurunan pendapatan.

Baca Juga: Kasus Satpol PP Pukul Ibu Hamil, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Angkat Bicara

Dikatakan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah membuat skala prioritas dalam pengelolaan dana desa.

Misalnya, program jaring pengaman sosial melalui BLT dana desa, yang pada 14 Juli 2021 sudah tersalurkan total Rp 5,8 triliun untuk 5,1 juta KPM (keluarga penerima manfaat).

Selain itu, untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, ada potongan tarif listrik bagi pelanggan PLN.

Menurut Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), stimulus pemotongan tarif harga listrik bagi pelanggan di masa PPKM Darurat tidak hanya untuk pelanggan listrik bersubsidi 450 VA dan 900 VA, tapi juga bagi pelanggan industri dan bisnis. Program-program tersebut diperpanjang hingga September 2021.

Baca Juga: Sang Ayah Meninggal Dunia, Krisdayanti Lemos: Sugeng Tindak Papa!

Dikatakan, hingga Juni 2021, total stimulus yang dikeluarkan sebesar Rp 6,6 triliun yang sudah bisa dimanfaatkan oleh 33 juta pelanggan PLN. Bahkan bisa ditambahkan lagi sekitar Rp 2,51 triliun guna memperpanjang program pemotongan tarif listrik.

Mengenai adanya wacana untuk memperpanjang PPKM Darurat sampai 4-6 minggu ke depan, menurut Susiwijono, Kemenko Perekonomian dan KPCPEN sedang melakukan evaluasi PPKM Darurat yang sedang berjalan hingga 20 Juli.

Setelah ada evaluasi bersama kepala daerah baru diputuskan apakah kebijakan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak.

Baca Juga: Innalillahi Yuni Shara Sampaikan Kabar Duka, Sang Ayah Meninggal Dunia

Menurut Susiwijono, pada hari Jumat, 16 Juli 2021, ada rapat koordinasi tingkat Menteri dan Kepala Daerah. Dalam rapat itu akan putuskan apakah PPKM Darurat diperpanjang atau tidak.

Ia mengaku pemerintah terus berupaya menyeimbangkan kepentingan pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi. Sebab, di satu sisi ada penanganan COVID-19, sedangkan di sisi lain ada aspek pemulihan ekonomi. Keduanya bersifat fleksibel dan dinamis dengan memperhatikan perkembangan angka-angka.

"Dengan kondisi saat ini, prinsip utama anggaran PEN memprioritaskan aspek kesehatan. Sehingga setelah kasus melandai program ekonomi bisa didorong kembali,” kata Susiwijono.*** 

Editor: Sunti Melati

Sumber: covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler