KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada para pengguna listrik PLN pada Juli 2021. Diskon ini diberikan periode Juli sampai September 2021.
Namun besaran bantuannya berbeda-beda, tergantung dari daya listrik rumah tangga atau golongan bisnis industri.
Sebelumnya, bantuan subsidi atau stimulus listrik Covid-19 hanya berlaku sampai Juni 2021. Rupanya pada bulan Juli masih ada bantuan diskon pembayaran listrik pelanggan PLN.
Lantas bagaimana cara mendapatkan stimulus listrik bulan Juli 2021?
Pertama, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik bagi pelanggan pascabayar
Kedua, subsidi atau diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik bagi pelanggan prabayar.
“Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik,” tulis @pln_id dikutip Kabar Joglosemar.
Baca Juga: Fakta-Fakta Vaksin Moderna Buatan Amerika yang Dipercaya Ampuh Lawan Varian Delta
Bantuan subsidi atau diskon listrik ini tidak bisa dirasakan semua masyarakat. Tentu saja ada kriteria golongan yang bisa merasakan manfaat diskon listrik ini.
1. Diskon 50 persen bagi tiga jenis pengguna berikut (pascabayar dan prabayar)
- Rumah tangga Daya 450 VA (R-1/450 VA)
- Bisnis kecil daya 450 VA (R-1/450 VA)
- Industri kecil daya 450 VA (I-1/450 VA)
Diskon berlaku sampai pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.
2. Diskon 25 persen bagi pengguna berikut (pascabayar dan prabayar)
- Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (D-1/900 VA)
Diskon berlaku sampai pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Maaf Soal Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut
3. Pembebasan Biaya Bebas atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:
- Golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA)
- Golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA)
- Golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).
Masyarakat bisa merasakan manfaat dari diskon listrik selama masa pandemi Covid-19 terutama PPKM Darurat. ***