Awas! Sebarkan Hoaks Bisa Didenda Rp 1 M, Diskominfo DIY Minta Warga Bijak Cerna Informasi

6 Juli 2021, 19:46 WIB
Ilustrasi seseorang sedang menggunakan smartphone /Pixabay/Free-Photos

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah hingga kini masih berjuang untuk mengedukasi masyarakat agar tidak termakan berita hoaks.

Media sosial menjadi wadah serta penyalur yang sederhana untuk berita hoaks. Sejak pandemi corona masuk ke Indonesia, ternyata sudah ada lebih dari 2.600 berita hoaks.

Baca Juga: V BTS Bocorkan TMI, dari Kebiasaan Member di Dorm hingga Kebiasaan Mandi

“Kalau kita hitung 15 bulan sekitar 2600 bisa dibayangkan berarti perbulan kan hampir kurang lebih 150an hoaks. Per hari kira-kira 5 hoaks, ini kan cukup luar biasa,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DIY, Rony Primanto, pada Selasa, 6 Juli 2021.

Ia mengungkapkan jika penyebaran hoaks paling ramai terjadi di media sosial. Ada berbagai hal yang membuat masyarakat sulit mengidentifikasi berita hoaks.

Kurangnya literasi menjadi salah satu faktornya. Niat masyarakat untuk membaca berita secara keseluruhan yang rendah membuat hoaks mudah tersebar.

Hal ini membuat masyarakat memiliki pandangan yang salah terhadap sebuah informasi. Adanya anggapan informasi di internet selalu benar jadi hal yang perlu dibenahi.

Baca Juga: 5 Skandal BTS yang Bikin Geger ARMY, Ancaman Pembunuhan hingga Plagiat

“Banyak berita dibuat itu ada yang terkait dengan sumber berita yang tidak jelas. Kemudian dengan link-link yang sudah lama tapi di-upload kembali,” sambungnya.

Tips Agar Tak Termakan Hoaks

1. Pastikan dalam kondisi tenang

Kadiskominfo DIY mengungkapkan bahwa membaca informasi atau berita dalam keadaan tenang adalah hal yang penting. Dengan kondisi yang tenang akan dengan mudah mencerna berita yang dibaca.

2. Identifikasi Berita yang dibaca

“Kita juga harus melihat isinya, kalimat dalam berita kayak apa. Kalau ada kalimat provokatif, viralkan, sebarkan, atau mungkin kamu harus sebarkan, kalimat yang provokatif itu mengindikasikan kalau berita tersebut adalah hoaks,” ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat: Sejumlah Ruas Jalan Yogyakarta akan Dialihkan, Termasuk Simpang Gejayan

3. Sumber Berita Harus Kredibel

Pastikan sumber beritanya dari media yang kredibel, seperti redaksi yang jelas. Sehingga ada pertanggungjawaban atas berita yang diterbitkan.

Masyarakat diminta untuk tidak malas mengecek sumber beritanya atau media yang menerbitkan informasi.

Kabaghumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan ada sanksi yang diberikan kepada penyebar hoaks.

Jika sampai menyebarkan hoaks tentu saja ada sanksi atau hukumannya. Penyebar hoaks dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan:

Baca Juga: Kuota Program S2 Fakultas Teknik UNY Masih Tersedia, Klik Link Berikut daftarpmb.uny.ac.id

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Subdit Siber Ditreskrimumsus Polda DIY juga melakukan upaya pencegahan hingga menindaklanjuti jika ada akun penyebar hoaks.

“Melakukan penyuluhan, sosialisasi anti hoaks, menggandeng komunitas netizen untuk bersama-sama memberikan edukasi, melakukan takedown bekerjasama dengan Diskominfo DIY kepada akun-akun yang terindikasi melakukan penyebaran konten hoaks,” terang Kombes Yuli.

Baca Juga: 5 Faktor Gaya Hidup Penyebab Sakit Jantung,ada Merokok hingga Kebiasaan Buruk

Untuk itu, Polda DIY menegaskan jika masyarakat tahu ada indikasi-indikasi hoaks cukup dihapus dan tidak perlu disebarluaskan.

“Jangan ikut-ikutan menyebarkan, kalau selama ini ada akun-akunpenyebar hoaks bisa diunfollow,” ajaknya.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler