Ada Korban Penyalahguna Narkoba, Kasat Polres Narkoba Jakbar: Laporkan ke IPWL, Tidak Akan Ditangkap

16 Juni 2021, 19:20 WIB
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona menyebut pengguna narkoba bisa tidak dipenjara asal melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor dan dengan kesadaran jalani rehabilitasi /Youtube/Deddy Corbuzier

KABAR JOGLOSEMAR - Kasat Polres Narkoba Jakarta Barat, Ronaldo Maradona meminta masyarakat melapor jika mengetahui keluarga, kerabat, teman atau bahkan orang terdekat diketahui menjadi pecandu atau korban penyalahguna narkoba.

Dirinya juga menyebut bahwa polisi tidak akan membawa masalah hingga ke kejaksaan atau bahkan dipenjara jika mereka dengan kesadaran diri bersedia melapor dan mau menjalani rehabilitasi.

Ronaldo menyebut bahwa pengguna narkoba bisa melapor ke Institusi Wajib Lapor (IPWL) dan menjelaskan kondisinya bakal mendapat jaminan tidak akan dipenjara dan akan diberikan rehabilitasi. Bahkan persoalan itu juga diatur dalam Undang-Undang.

"Undang-undang kita ngatur. Misalnya anak belum cukup umur laporkan. Bisa ke Institusi Penerima Wajib Lapor, bisa bawa ke rehab," kata Ronaldo dikutip dari podcasts Deddy Corbuzier yang diunggah pada Rabu, 16 Juni 2021.

Baca Juga: Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Anji Minta Maaf kepada Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat itu menyebut teknis jika seseorang baik keluarga, teman, atau kerabat mengetahui orang terdekat menggunakan narkoba, bisa melapor dengan yang bersangkutan ke Institusi Penerima Wajib Lapor.

Nantinya pihak pelapor bakal ditangani dan menjalani assessment. Setelahnya, pecandu atau korban penyalahguna narkoba bakal diminta menjalankan prosedur pengobatan atau rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat itu menambahkan masalah itu tidak akan sampai ke kehakiman maupun pidana mengingat masyarakat bisa memiliki kesadaran sendiri untuk lepas dari barang terlarang itu dan bersedia menjalani rehabilitasi.

"Kalau banyak orang mendorong, disadarkan bukan dengan tangan penegakan hukum itu jauh lebih bagus," ungkapnya.

Baca Juga: Siap-Siap, Mulai 1 Juli PNS Wajib Baca Naskah Pancasila dan Apel Pagi

"Jadi ada banyak tools dalam undang-undang yang bisa digunakan untuk mencegah narkoba. Salah satunya cara ini. Kalau punya keluarga, punya orang dekat terlibat narkoba, laporkan," ujarnya.

"Tidak akan ditangkap?" Deddy Corbuzier memastikan.

"Tidak akan ditangkap. Kan ada Institusi Penerima Wajib Lapor. Pun kalau misalkan melaporkan ke kami 'pak anak saya narkoba', kami akan kontak rumah rehab 'lu bantu ni ada orang butuh dibantu karena jadi korban penyalahguna narkoba', mungkin polisi pun langsung bawa dia untuk direhab," jelas Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat itu.

"Institusi yang itu bukan langsung di polisi, tapi Institusi Penerima Wajib Lapor. Jadi kalau dia ngelaporin duluan 'pak saya pengguna, saya mau bebas' dia bukan dihukum dengan penjara itu. Jadi nggak sekejam itu," jelas Ronaldo.

Baca Juga: Anji Ditangkap Gegara Pakai Ganja, Kasat Polres Narkoba Jakbar Beberkan Hall Ini Saat Penangkapan

Menanggapi kasus penyalahgunaan narkoba yang marak, dirinya berpesan bahwa masala itu menjadi PR bersama dan perang bersama dimana keluarga, teman, dan orang terdekat harus bisa saling mengingatkan.

"Perang terhadap narkoba itu perang kita semua, walaupun salah satunya aktor yang kelihatan polisi. Namun sebetulnya ini perang kita semua, ada orangtua, ada temen, ada keluarga yang sebetulnya bisa menasehati untuk berhenti (dari narkoba)," ujarnya. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier

Tags

Terkini

Terpopuler