Aturan Baru PPKM Mikro di Jogja, Kapasitas Acara Hanya Diperbolehkan 30 Persen

12 Juni 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi Jogja bakal memberlakukan pengetatan PPKM mikro dengan pengetatan kapasitas kehadiran acara /Philipus Jehamun/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Menanggapi lonjakan kasus baru Covid-19, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan aturan baru pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro dengan pemberlakuan kapasitas undangan.

Di aturan terbaru ini, kapasitas kehadiran masyarakat dalam acara selama PPKM mikro lebih diperkecil dari sebelumnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa mulai 15 Juni 2021, ada tambahan aturan untuk acara yang berlangsung di Jogja.

Baca Juga: Aniaya dan Bakar Driver Ojol di Brebes, Pelaku Mengaku Belajar dari YouTube

"Ada tambahan-tambahan teknis lebih mikro pada aspek pengawasan, aspek pertemuan. Mungkin ada hajatan, tapi juga perizinan tidak hanya desa, tapi kapanewon juga memberikan rekomendasi dengan harapan untuk saling kontrol," kata Gubernur DIY pada Jumat, 11 Juni 2021.

Selain itu pihaknya juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat RW maupun RT melakukan pengetatan pengawasan kegiatan masyarakat.

sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad mengatakan pada pengetatan aturan PPKM mikro nantinya setiap acara hanya boleh dihadiri orang paling banyak 30 persen dari kapasitas. 

"Yang selama ini kan diserahkan ke kabupaten/kota akan didetailkan, misalnya yang tadinya kapasitas untuk suatu acara itu 50 persen dari kapasitas ruangan, itu diperkecil jadi 20-25 persen dari kapasitas," kata Noviar.

Baca Juga: Waspada Ledakan Covid-19 di Depan Mata, Jumlah Kasus Capai 8 Ribu Kasus Perhari

Aturan tersebut berkurang beberapa persen dari yang sebelumnya dalam PPKM mikro memperbolehkan kehadiran dengan kapasitas 50 persen.

Tak hanya itu saja, nantinya juga akan ada pengetatan perizinan acara. Jika sebelumnya syarat pengadaan kegiatan hanya sebatas melalui kelurahan, nantinya diwajibkan mengantongi rekomendasi dari kecamatan atau kabupaten.

"Nanti harus ada rekomendasi dari tingkat lebih tinggi. Jadi saat izin dikeluarkan, kabupaten atau kecamatan bisa mengawasi. Tidak hanya izin dikeluarkan, tetapi juga pengawasan dilakukan, yang tanggung jawab Satgas di tingkat kapanewon, kelurahan," papar Noviar. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler