49 Pelaku Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Ditangkap Polisi

11 Juni 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi uang. Berikut adalah mereka yang akan mendapat gaji ke-13 dari negara, di antaranya adalah ASN atau PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara. /PIXABAY/EmAji

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah hari Kamis, 10 Juni 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, pada Jumat 11 Juni 2021 menangkap 49 pelaku pungli.

Mereka merupakan karyawan yang juga petugas security depo di pelabuhan maupun di luar depo yang biasa dikenal dengan Pak Ogah.

Baca Juga: Menkopolhukam soal UU ITE: Bunuh Diri Kalau Kita Mencabut

Para pelaku memungut antara Rp 5.000 hingga Rp 20.000 per truk kontainer yang datang maupun meninggalkan depo. Pungutan tidak hanya dilakukan di satu titik tapi bisa sampai 5 titik pungutan.

"Padahal setiap hari ada sekitar 500 truk kontainer yang beroperasi. Bila 1 truk saja mengeluarkan Rp 10.000 maka hasil pungli bisa mencapai Rp 5 juta per hari," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 Juni 2021.

Sehari sebelumnya, Kamis 10 Juni 2021, sejumlah driver/ sopir kontainer curhat kepada Presiden Jokowi saat berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Para driver mengaku setiap hari mengeluarkan sejumlah uang di sejumlah titik kepada pegawai depo, termasuk security.

Baca Juga: Sempat Tak Ada Niat Menikah, Vicky Prasetyo Kini Kerja Keras Demi Kalina Octaranny

Jumlah pungutan bervariasi mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 20.000. Hal ini dinilai oleh para driver sangat meresahkan karena setiap hari mereka harus mengeluarkan uang untuk memperlancar bongkar muat. Bila tidak memberikan uang maka bongkar muat diperlambat.

"Mereka mengutamakan yang memberi uang dalam jumlah lebih besar. Kalau dikasih sedikit, apalagi gak kasih, tidak akan dilayani," kata Abdul, salah satu sopir kontainer.

Mendengar keluhan dari para sopir kontainer tersebut, Presiden Jokowi langsung mengontak Kapolri melalui videocall dan memerintahkan agar segera memberantas preman yang melakukan pungli dan malak para sopir kontainer tersebut.

Menurut Kombes Yusri Yunus, setelah mendapat perintah dari Kapolri aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Utara langsung bertindak.

Pada Jumat, 11 Juni 2021 sebanyak 49 tersangka pelaku pungli terhadap para sopir truk kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Donasi Test Swab Gratis ARMY untuk Driver Ojol Terkumpul hingga Rp 27 Juta

Mereka ditangkap di dua tempat sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Sebagian besar pelaku adalah pegawai PT Greating Fortune Container (GFC) dan PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.

Para pelaku yang rata-rata pegawai depo tersebut akan dijerat dengan Pasal 368 (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9n tahun.

"Para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri Yunus yang dikutip Kabar Joglosemar dalam jumpa pers yang juga disiarkan metrotv pada Jumat, 11 Juni 2021 petang.

Menurut Yusri Yunus, untuk mencegah praktek pungli di Pelabuhan Tangjung Priok aparat akan selalu mengawasi kawasan itu setiap hari.

Dengan demikian, tidak ada lagi sopir kontainer yang mengeluarkan uang satu sen pun untuk para pelaku pungli.

Pada hari Kamis, 10 Juni 2021, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Kapolri untuk memberantas praktik pungli di Tanjung Priok.

Baca Juga: Raffi Ahmad Pastikan RANS Cilegon FC Tidak Akan Beli Pemain Baru Jika Hal Ini Terjadi

"Pak Kapolri selamat pagi, ini saya di Tanjung Priok ada keluhan, banyak keluhan dari para driver kontainer yang berkaitan dengan pungutan liar (pungli) di Fortune, di NPCT One, kemudian di Depo Dwipa. Pertama itu. Yang kedua juga kalau pas macet itu banyak driver yang dipalak sama preman-preman. Keluhan-keluhan ini tolong bisa diselesaikan. Gitu aja, yah Pak Kapolri. Ya terima kasih," perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri melalui videocall yang dikutip Kbar Joglosemar dari sebuah video yang viral di media sosial pada Kamis, 10 Juni 2021.

Kapolri Listyo Sigit langsung menyanggupi permintaan Prsiden Jokowi. "Siap laksanakan, Bapak," jawab Sigit dari sambungan videocall tersebut.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Satreskrim KPPP Pelabuhan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 49 tersangka bersama barang bukti berupa uang hasil pungli.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler