Ada Bantuan Dana UMKM untuk 1.300 Wirausaha, Segera Daftar dan Simak Prosedur Serta Syarat Pengajuan

9 Juni 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi program baru bantuan dana UMKM untuk 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Cermati syarat serta prosedur daftar bantuan untuk 1.300 wirausaha yang bakal disalurkan pemerintah.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM bakal menghadirkan program bantuan dana UMKM yang diperuntukkan bagi 1.300 wirausaha.

Bantuan ini menyasar bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM di seluruh Indonesia namun yang membedakannya dengan bantuan UMKM lain ialah kuota dan prioritas yang terbatas.

Meski demikian bantuan ini tentu saja bakal meramaikan bantuan bagi pelaku usaha yang sudah ada lebih dulu seperti BLT UMKM atau BPUM.

Baca Juga: Terima Hadiah Baju Gayo Size Salah, Sandiaga Uno Adakan Giveaway ke Netizen

Rencananya, bantuan tersebut bakal disalurkan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan dalam unggahan akun Instagram resmi @kemenkopukm pada Sabtu, 5 Juni 2021.

"Bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram @kemenkopukm pada Rabu, 9 Juni 2021.

Kemenkop UKM bakal melakukan seleksi usaha apa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.

Bahkan supaya efisien dan tepat sasaran, pemerintah menetapkan prioritas penerima dana UMKM untuk memenuhi kuota 1.300 wirausaha.

Baca Juga: Tidak Bisa Dilihat dari Indonesia, Ini Link Live Streaming untuk Menyaksikan Gerhana Matahari Cincin 10 Juni

"Pemerintah menentukan skala prioritas jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," seperri tertulis dapam pernyataan itu. 

Syarat skala prioritas penerima bantuan dana UMKM tersebut adalah:
1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan,
2. Kelompok penyandang disabilitas
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Baca Juga: Gua Maria Kerep Ambarawa Ditutup Sementara hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Bagi wirausaha yang ingin dapat bantuan tersebut, jangan lewatkan juga prosedur daftar di dinas setempat:
1. Pengajuan proposal koordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi

Baca Juga: Terseret Kasus Narkoba B.I Eks iKON, CEO YG Entertainment Diselidiki Polisi

Perlu diketahui bantuan untuk 1.300 wirausaha tersebut dimaksudkan agar UMKM Indonesia mampu mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha, maka pelaku wirausaha dapat segera mengakses laman resmi Kemenkop UKM.***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler